Podiumnews.com / Aktual / Hukum

PT Denpasar Perberat Hukuman Eks Ketua Kadin Bali

Oleh Podiumnews • 25 November 2019 • 21:51:55 WITA

PT Denpasar Perberat Hukuman Eks Ketua Kadin Bali
Eks Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra saat mengikuti persidangan di PN Denpasar.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar justru menambah satu tahun hukuman terhadap upaya banding mantan Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra.

Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Alit dengan dua tahun penjara terkait kasus penipuan dan pengelapan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp16,1 miliar.

Dinaikannya lebih berat hukuman terhadap politisi Partai Gerindra menjadi selama tiga tahun dibenarkan oleh Jaksa Paulus Agung yang menangani perkara ini. "Iya benar dinaikan menjadi tiga tahun penjara," kata Jaksa Kejati Bali saat dikonfirmasi, Senin (25/11). 

Atas putusan PT Denpasar itu, Alit akan melakukan upaya Banding melalui kuasa hukumnya, Tedy Raharjo. "Kami tidak sependapat dengan putusan hakim (PT Denpasar), karena pertimbangannya hanya untuk memenuhi rasa keadilan. Itu kan subjektif," sebut Teddy saat dikonfirmasi via Whatsapp wartawan.

Itu dilakukan lantaran pihaknya berkeyakinan jika kasus yang membelit Alit ini tidaklah sendiri karena ada beberapa pihak yang juga kebagian menerima dana Rp 16,1 miliar tersebut.

"Awalnya kan begini, dia (Alit) ini perkenalakam oleh Jayantara. Jayantara terima duit bulan Maret 2012 sebesar Rp2,5 miliar, Sandoz minta Rp 6 miliar, Candra juga minta. Jadi, sebetulnya tindak pidana ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri," terangnya.

Semenetara terkait persoalan izin reklamasi, Teddy menegaskan  bahwa perbuatan peristiwa tindak pidana itu belum sempurna. Perizinin itu sudah diajukan kepada Gubernur Bali kala itu, yakni Made Mangku Pastika. Hanya saja menurutnya belum turun, dan bukan tidak dikabulkan.

"Namun belum turun sebagaimana batas waktu yang ditentukan. Tanggal 1 Nopember hasil putusan keluar, tanggal lima saya sudah nyatakan kasasi. Dan besok saya ajukan memori kasasinya," jelas Tedy Raharjo.

Disinggung materi memori Kasasi, Tedy Raharjo kembali  mengungkapkan bahwa perkara kliennya ini tidak bertindak sendiri. Ada beberapa nama lain seperti Putu Sandoz Prawirottama anak eks Gubernur Bali Mangku Pastika, Candra Wijaya dan Putu Jayantara.

"Kenapa hanya klien kami yang dipidana. Seharusnya pasal yang digunakan secara bersama-sama, bukan hanya klien kami yang disalahkan, sementara yang lainnya tidak jadi tersangka," sesalnya.

Sedangkan Agus Sujoko selaku kuasa hukum korban, Sutrisno Lukito dan Abdul Satar mengatakan putusan itu sudah cukup memenuhi keadilan. "Apalagi gugatan Alit juga ditolak hakim, putusannya sudah berkekuatan hukum tetap," singkat Sujoko.

Dalam kasus ini Alit dikenakan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berawal pada tahun 2011, ketika Sutrisno bersama rekannya yang bernama Abdul Satar datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa yang akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.

Dimana dalam perkara ini, Alit seakan punya power menjanjikan untuk kepengurusan izin dengan alih-alih orang dekat penguasa di pemerintahan Provinsi Bali yang saat itu dipimpin Made Mangku Pastika.

Tergiur dengan janji-janji Alit, Sutrisno pun menyerahkan uang kepada Alit secara bertahap, mulai dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang totalnya mencapai Rp16,1 miliar .

Sayangnya janji yang diumbar "nol besar" hingga akhirnya dilakukan upaya hukum dan diputus PN Denpasar selama 2  tahun pidana penjara dari tuntutan JPU 3,5 tahun. (JRK/PDN)