Lima Komplotan Penjahat Asal Sidatapa Diringkus, Kerugian Ratusan Juta
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar meringkus 5 komplotan penjahat asal "Sidatapa" yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan, pemalsuan KTP serta penadahan. Puluhan korban mayoritas pemilik usaha rental telah melaporkan kasus tersebut dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasubdit 3 Ditreskrimum AKBP Belnas Pali Padang S.E., SS.I.K., di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (26/10/202)6. Ia menerangkan penyelidikan ini dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali bersama Satreskrim Polres jajaran dan berhasil mengungkap dugaan sindikat penggelapan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang dikenal dengan sebutan Sindikat “SIDATAPA”.
Diungkapkannya, jaringan ini diduga telah beroperasi bertahun-tahun dengan modus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengelabui pemilik usaha Rental kendaraan di wilayah hukum Polda Bali.
AKBP Belnas menegaskan pihaknya telah meringkus 5 pelaku dalam kasus tersebut, yakni PDN (23) asal Buleleng. Ia diduga berperan dalam penggelapan dan penadahan. Kemudian, GHPA (30) asal Tabanan, yang diduga berperan sebagai penadah.
Ketiga, PN (38) asal Buleleng, yang diduga berperan sebagai penadah. Keempat, KA (40) asal Buleleng, yang diduga berperan sebagai penadah. Terakhir, NAA (43) asal Denpasar, yang diduga berperan membuat identitas palsu.
Kasus ini bermula dari 25 laporan polisi dengan 21 orang menjadi korban. Para korban mayoritas pemilik rental yang kendaraannya tidak dikembalikan setelah disewa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan menyelidiki, mengidentifikasi para terduga pelaku, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mendalami keterkaitan antara sejumlah peristiwa dengan pola kejahatan serupa.
Hingga pada Sabtu (24/10/2026), Tim Gabungan berhasil mengamankan GHPA di sebuah hotel di kawasan Lovina dan PDN diamankan di sebuah hotel di Desa Tangguwisia, Seririt, Buleleng.
"Pengembangan mengarah kepada tersangka PN dan KA yang diduga menerima kendaraan dari sindikat tersebut. Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Buleleng bersama sejumlah barang bukti," ujarnya.
Penyidik selanjutnya menelusuri asal-usul identitas yang digunakan dalam proses penyewaan kendaraan. Hasil penyelidikan mengarah kepada NAA yang diduga membuat dokumen identitas palsu.
Hingga Minggu (25/10/2026), Tim Resmob mengamankan NAA beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu (KTP palsu menggunakan peralatan komputer dan printer)
Dalam pemeriksaan, NAA mengaku telah membuat KTP palsu sebanyak enam kali berdasarkan pesanan dari tersangka PN. Pembuatan identitas tersebut diduga dilakukan menggunakan perangkat komputer, aplikasi pengolah gambar, printer, dan bahan kartu yang diperoleh melalui toko online.
"Untuk setiap KTP palsu yang dibuat, NAA mengaku menerima upah sebesar Rp500.000,” ungkap AKBP Belnas.
Sementara dari hasil pemeriksaan GHPA mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana penadahan sebanyak enam kali. PDN juga menerangkan keterlibatannya dalam sejumlah transaksi kendaraan roda empat pada tahun 2024 dan 2025 yang kemudian ditebus kembali oleh pemiliknya melalui pihak perantara.
Kemudian, pada tahun 2026, PDN mengaku pernah menggelapkan sepeda motor dan meminta uang tebusan kepada pemiliknya, serta menerima kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk kemudian dialihkan kepada pihak lain.
"Keterangan para tersangka tersebut masih didalami dan dicocokkan dengan alat bukti, laporan korban, serta hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait. Penyidik juga terus menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain," tegas AKBP Belnas yang didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., dan Kasubdit 1 Ditreskrimum Kompol Hemry Ferian S.I.K., Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra S.Tr.K, M.Si.,
Dalam perkara ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan dan pembuatan dokumen palsu, antara lain empat unit sepeda motor (1 Honda ADV dan 3 Yamaha NMAX), dokumen kendaraan BPKB dan STNK, surat perjanjian sewa kendaraan, KTP asli dan palsu. Tiga unit printer dan satu unit laptop merek HP dan satu HP iPhone 17 Pro.
Barang bukti lainnya, hard disk, bahan kartu KTP, tinta, alat laminating, alat pemotong, serta sejumlah peralatan dan bahan lain yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen palsu.
"Turut diamankan sejumlah dokumen yang diduga palsu, berupa KTP, SIM C, dan uang tunai sebesar Rp34.000," imbuhnya.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi penyewa kendaraan yang sah. Untuk meyakinkan pemilik rental, pelaku menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya (termasuk KTP palsu).
Setelah kendaraan diserahkan melalui proses penyewaan, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian, melainkan dialihkan kepada pihak lain.
Dalam sejumlah kejadian, kendaraan yang telah dikuasai pelaku Sindikat “SIDATAPA” juga diduga dimanfaatkan untuk meminta uang tebusan kepada pemilik kendaraan melalui perantara.
“Akibat perbuatan tersebut, para korban tidak hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian ekonomi karena kendaraan yang disewakan merupakan sumber pendapatan usaha mereka,” imbuhnya.
Terkait pengungkapan ini Polda Bali mengimbau seluruh pemilik usaha rental kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa, pemilik rental diharapkan melakukan verifikasi identitas penyewa secara cermat, mencocokkan identitas dengan orang yang bersangkutan, menyimpan dokumen perjanjian sewa, serta mempertimbangkan penggunaan teknologi pelacakan GPS sebagai langkah pengamanan kendaraan.
Proses verifikasi identitas juga harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pelanggan.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, penggunaan identitas palsu, atau kendaraan yang tidak dikembalikan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Layanan Polisi “110”, katanya.
(hes/kturnip)