Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polda Bali Ringkus 8 Pelaku Curanmor dan Penadahnya, 11 Motor Disita

Oleh Kander Turnip • 23 Oktober 2026 • 23:26:00 WITA

Polda Bali Ringkus 8 Pelaku Curanmor dan Penadahnya, 11 Motor Disita
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali meringkus 8 pelaku pencurian kendaraan bermotor berikut penadahnya. Dalam penangkapan tersebut, Tim mengamankan 11 unit motor curian. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali meringkus 8 pelaku pencurian kendaraan bermotor berikut penadahnya. Dalam penangkapan tersebut, Tim mengamankan 11 unit motor curian berbagai jenis. 

Pengungkapan ini disampaikan Wadirreskrimum Polda Bali AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K.,M.H, didampingi Kasubdit 3 AKBP Belnas Pali Padang S.E., S.I.K., beserta Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K. 

Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari beberapa laporan polisi (LP) dari masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar. Berdasarkan Laporan tersebut Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelakunya. 

"Ada 8 orang dari komplotan Curanmor yang ditangkap dan beraksi di 13 TKP dengan 11 unit SPM sebagai barang bukti, mulai dari pemetik hingga penadah motor hasil kejahatan, tegasnya,” Jumat (23/10/2026). 

Dalam pengungkapan periode Agustus hingga Oktober 2026 kali ini, ada 8 orang tersangka yang berhasil diringkus, terdapat satu pelaku utama pencurian berinisial IKA (38) asal Kintamani, Bangli. 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IKA tercatat telah melancarkan aksi Curanmor di 13 TKP berbeda di wilayah Denpasar dan Gianyar selama kurun waktu bulan Oktober 2026. 

Pengungkapan komplotan IKA bermula dari aksi undercover buying yang dilakukan Tim Resmob Polda Bali, Senin (19/10/2026). Tim berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati pertemuan dengan dua penadah, yakni AS (20) dan DI (41) di Denpasar. 

Selanjutnya AS dan DI diamankan beserta barang bukti, penelusuran dikembangkan hingga petugas berhasil menyita unit kendaraan lain serta meringkus IKA selaku pemetik utama beserta barang bukti Yamaha NMax hasil Curanmor.

Selain kelompok IKA, Tim Resmob Polda juga membekuk deretan pelaku Curanmor lainnya. Adapun inisial dan peran masing-masing tersangka. 

Mereka yakni tersangka IKA (38) pelaku utama Curanmor di 13 TKP (modus kunci nyantol). Tersangka MGA (49) pelaku Curanmor spesialis kunci palsu di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat. Dia ditangkap beserta 1 unit Honda Scoopy.

Tersangka ketiga, DM (31) dan JBM (24) pelaku Curanmor modus setang tak terkunci di proyek pembangunan Jalan Melang Kaja I, Kutuh, Kuta Selatan Badung. Tersangka keempat, KB (22) dan MB (20), keduanya spesialis stang tidak terkunci. 

Kemudian, tersangka KB ditangkap di Pelabuhan Benoa saat hendak melarikan diri ke Sumba, NTT, dan rekannya MB dibekuk di wilayah Pemogan Denpasar Selatan. Sementara AS (20) dan DI (41) merupakan penadah motor hasil curian dan memasarkan kendaraan melalui Medsos (marketplace).

Dari hasil pengungkapan tersebut Tim Resmob berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti, antara lain 4 unit Honda Vario, 3 unit Honda Scoopy, 3 unit Honda Beat, 1 unit Yamaha NMax hitam. 

Wadirreskrimum menyampaikan imbauan dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, tidak ceroboh, terutama saat parkir pastikan kendaraan sudah dalam posisi terkunci termasuk kunci setang. 

"Bila perlu tambahkan kunci pengaman ganda untuk memastikan keamanan kendaraan. Kejahatan sering kali terjadi karena ada kesempatan. Mari bersama-sama kita jaga Bali agar tetap ajeg, aman dan damai,” kata AKBP Agung.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip