Bawa Sabu dan Gorila di Hotel, Rahmat Dihukum 12 Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar hanya mengurangi 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan 15 tahun penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa Rahmat Gandi (24) telah melawan hukum sebagai penyedia dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 4,66 gram netto dan tembakau gorila seberat 7,5 gram netto.
"Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili terdakwa hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH.
Menanggapi putusan hakim, warga yang tinggal di Jalan Maruti, Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara, menyatakan menerima. Sama halnya Jaksa Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra,SH juga menyatakan menerima.
Untuk diketahui, terdakwa diamankan petugas kepolisian dari Polda Bali pada 12 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 Wita di Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Rencananya ia akan menyerahkan paket sabu kepada seorang pemesan. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,31 gram netto.
"Dari introgasi awal, Rahmat yang tinggal di kos beralamat jalan Ahmad Yani Selatan, Gang Perkutut, Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara mengaku barang tersebut akan dijual kepada seseorang sesuai perintah Albert (DPO) seharga Rp 800 ribu. Atas pekerjaan itu terdakwa diupah Rp 50 ribu," kata JPU.
Tak cukup sampai disitu, aparat juga mengiring Rahmat ke kosnya untuk melakukan penggeledahan. Dari kamar kos terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,35 gram netto dan 4 paket plastik klip berisi tembakau gorila seberat 7,5 gram netto. (JRK/PDN)