Inilah Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilgub Bali 2018
PENGUMUMAN
NOMOR : 2053/PL.03.2-Pu/51/Prov/XI/2017
Tentang
PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI
TAHUN 2018
Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Bali yang akan mancalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 melalui jalur perseorangan, untuk menyerahkan Syarat Minimal Dukungan sebanyak 257.131 (dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus tiga puluh satu) dukungan dan tersebar di minimal 5 (lima) Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 1478/HK.03.1-Kpt/51/Prov/IX/2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN DUKUNGAN
1.Surat Pernyataan Dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) yang dikelompokkan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan.
2.Dukungan pada angka 1 (satu), harus dibuktikan dengan melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Surat Keterangan untuk masing-masing pendukung yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Provinsi Bali.
3.Dukungan pada angka 1 (satu), harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
4.Lampiran Dokumen dukungan dikelompokkan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan dalam satuan Kecamatan, disusun berurutan berdasarkan daftar nama sesuai dengan format Model B.1-KWK Perseorangan.
5.Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dan bermaterai cukup.
6.Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan dalam bentuk softcopy (sesuai format yang telah disediakan pada Sistem Informasi Pencalonan/SILON) dan hardcopy yang terdiri dari 3 (tiga) rangkap: 1 (satu) Dokumen Asli dan 2 (dua) Dokumen Salinan.
TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN
Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada:
Tanggal : 22 sampai dengan 26 November 2017
Waktu : Pk.08.00 WITA – 16.00 WITA
Tempat : Kantor KPU Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No.8 Denpasar-Bali
KETENTUAN PENYERAHAN
1.Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan Dokumen Dukungan Pasangan Calon dan Daftar Tim Penghubung kepada KPU Provinsi Bali.
2.Bakal Pasangan Calon Perseorangan memberitahukan kepada KPU Provinsi Bali 1(satu) hari sebelum penyerahan Dokumen Dukungan dan Daftar Tim Penghubung Pasangan Calon.
3.Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat hari Minggu, Tanggal 26 November 2017 Pukul 16.00 WITA.
LAIN-LAIN
1.Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar mengambil username dan password SILON paling lambat sebelum Tanggal 22 November 2017 di Kantor KPU Provinsi Bali.
2.Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) dan Model B.2-KWK Perseorangan dapat dilihat pada laman KPU Provinsi Bali dengan alamat www.bali.kpu.go.id
3.Keterangan lebih lanjut dapat mengubungi Sdr/i Santi Chovarida dan Bayu Wicaksana di nomor (0361) 222498.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Denpasar, 8 November 2017
Ttd
Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi