Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Empat Anak di Bawah Umur Pengedar Narkoba Ditangkap

Oleh Podiumnews • 16 Januari 2020 • 12:32:18 WITA

Empat Anak di Bawah Umur Pengedar Narkoba Ditangkap
Tersangka AB (16), DB (13), GN (14) dan SJ (16). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODlUMNEWS.com - Satresnarkoba Polresta Denpasar tangkap empat anak di bawah umur dan pelajar SMK terlibat jaringan pengedar narkoba, Senin (6/1) malam lalu.

Keempatnya yakni berinisial AB (16) berstatus pelajar SMK, DB (13) masih dalam proses kejar paket A dan berstatus residivis kasus narkoba, GN (14) dan SJ (16), keduanya tamatan SD.

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan keempat tersangka merupakan anak di bawah umur yang mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar dan Badung. 

"Keempatnya terlibat jaringan narkoba salah seorang pelajar SMK," tegasnya Rabu (15/1).

Para remaja ini ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan, pada Senin (6/1) sekitar pukul 23.30 Wita. Di Lokasi itu mereka kerap bertransaksi narkoba. 

"Mereka ditangkap saat berkumpul di rumah kos tersangka AB," ujarnya.

Sementara dari penggeledahan di kamar kos, Polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi sabu seberat 2,17 gram dan 78 butir ekstasi. Hasil diinterogasi, para tersangka mengaku mendapatkan sejumlah barang haram itu dari seorang pria bernama Dogler.

Barang haram itu dipaketkan oleh Dogler dan para tersangka yang mengedarkannya. "Mereka mengaku barang dari Dogler yang kini masih kami kejar keberadaanya," tegasnya.

Setiap kali menempel sabu atas perintah Dogler, para tersangka diberi upah Rp 100.000. Tak hanya itu, para tersangka diberikan bonus sabu untuk dikonsumsi sendiri. 

"Selain menjadi pengedar mereka juga mengkonsumsi sabu. Para tersangka sendiri nekat menjadi kurir narkoba karena masalah ekonomi.

Diterangkannya, keempat tersangka direkrut untuk menjadi pengedar dengan iming-iming keuntungan. Dengan iming-iming keuntungan tersebut para tersangka mudah dipengaruhi karena masih muda. 

"Apalagi usia mereka masih kecil, sehingga mudah dipengaruhi," tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Kini akibat perbuatanya, para pelaku dikenai pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda 800 juta sampai dengan 8 miliar rupiah. (SIL/PDN)