PDIP Bali Copot Jabatan Kader Tak Disiplin Saat Rakernas
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - PDIP tampaknya tak main-main terhadap kedisiplinan kader saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) beberapa waktu yang lalu.
Setidaknya ada delapan nama kader PDIP Bali yang mendapat sanksi berupa pemberhentian dari jabatan di Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Diantaranya I Wayan Widnyana (Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan), I Made Suardika (Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan), I Wayan Sudiana (Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tabanan), I Made Edi Wirawan (Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan), I Made Suarta (Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan), I Ketut Suastika (Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bangli), H. Adrimin (Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jembrana), I Ketut Sudiasa (Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gianyar).
Dari Perss Release PDIP Bali, disebutkan bahwa para kader yang diberhentikan tersebut dianggap melakukan tindakan tidak disiplin. Yakni meninggalkan acara yang sedang berlangsung pada saat Rakernas PDIP tanggal 10-12 Januari 2020 lalu di Kemayoran Jakarta.
Selain kedelapan nama tersebut, sanksi teguran keras diberikan kepada kader PDIP yang duduk sebagai anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan atas nama I Gede Purnawan.
PDIP berharap, sanski tersebut bisa menjadi pelajaran bagi kader lain untuk menegakkan wibawa partai dan membangun disiplin serta budaya tinggi dalam rangka memperkokoh partai.
Sekretaris DPD I PDIP Bali IGN Jayanegara saat dikonfirmasi menyatakan, gelaran Rakernas sangat displin baik dari segi waktu dan kehadiran.
“Ternyata ada temen-temen kita di Bali yang harusnya masuk, tapi masih diluar juga terlambat masuk. Mungkin berbagai alasan. Ada juga bener alasannya, tapi DPP tidak mau dengar itu,” terang dia, Jumat (17/01) pagi.
Soal sanksi, pihaknya menyebut bahwa intruksi dari DPP. Sebagai partai di daerah, dirinya hanya meneruskan dan menjalankan tugas.
“DPP menginstruksi, bagi kader-kader yang memegang jabatan di AKD atau di Komisi (kalau anggota dewan), ya harus dicopot dari jabatannya,” tegas dia. Pencopotan tersebut hanya berlaku bagi kader yang memiliki jabatan saja, namun tidak dikeluarkan dari partai.
Soal pencopotan tersebut, Wakil Walikota Denpasar ini menyebut bahwa prosesnya akan menyesuaikan dengan mekanisme.
“Proses di dewan itukan bukan kewenangan kita. Kalau memang bisa dilakukan segera, ya segera. Saat ada proses, ya kita akan ajukan,” pungkasnya. (RYN/PDN)