Tanah Masuk Zona Merah, Warga Dua Desa di Kuta Selatan Datangi DPRD
DENPASAR, PODlUMNEWS.com - Puluhan masyarakat Desa Tanjung Benoa dan Desa Mumbul, Kuta Selatan datangi DPRD Bali mengeluhkan persoalan tanah mereka yang tidak bisa di sertifikatkan.
Ketua Tim Masyarakat Tanjung Benoa Wayan Hardika menceritakan, bahwa tanah yang dirinya tempati saat sudah ada sejak tahun 1928 lalu.
"Kita udah disana dan ada tempat persembahyangan sejak 1928 dengan empat generasi dengan mata pencaharian sebagai nelayan, sampai saat ini tidak bisa disertifikatkan," ujarnya saat menyampaikan keluhan di DPRD Bali bersama masyarakat lain, Senin (20/01).
Hal yang sama juga dilontarkan oleh perwakilan dari Desa Adat Mumbul Wayan Arsana. Menurutnya, setelah tahun 1966 terjadi pengelompokan masyarakat yang dikomandani oleh Wayan Glebet untuk penataan pembangunan.
“Banjar Mumbul memanfaatkan tanah hasil bongkaran gudang-gudang bandara Ngurah Rai untuk membangun balai banjar dan sekolah. Termasuk Ir. Glebet juga membuat master plan pembangunan perumahan,” tambahnya.
Akan tetapi, tanah yang menjadi tempat tinggalnya saat ini tersebut tidak bisa disertifikatkan. Masyarakat sudah pernah mengajukan permohonan, tetap saja tak bisa. Dalam peta, terpampang ada kode merah dan kode putih dan masyarakat tidak memahami arti kode warna tersebut.
Disisi lain, Kasi Pengadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung Ketut Porda Mandayani menjelaskan bahwa, saat ini ada program Presiden Jokowi soal PTSL ( Pendataan Tanah Secara Lengkap).
Kemudian, dari hasil pendataan, muncul tanda merah yang disinyalir Daratan Negeri (DN). Apabila ingin mendapatkan sertifikat, harus ada rekomendasi dari Pemprov Bali karena masuk dalam tanah pemerintah. "Kami siap untuk mensertifikatkan ketika subjeknya sudah jelas," tandasnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana didampingi Anggota Made Suparta dan Anggota Fraksi PDIP Dapil Kuta Selatan Ketut Tama Tenaya dan juga Wakil Ketua DPRD Bali Tjok Gde Asmara Putra Sukawati menyatakan siap membantu keluhan masyarakat. Namun tetap sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Komisi I juga berharap kepada Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Pemprov Bali segera melakukan pendataan ulang aset-aset Pemprov berupa tanah. Sehingga kedepan, tidak ada sertifikat sama dalam satu lokasi.
“Kami minta untuk melakukan pendataan dan BPN mengecek ke lokasi. Kalau ada sertifikat terbit dengan daya tipu dan pemalsuan kami siapkan rekomendasikan untuk tindak pidana. Komisi I tegak lurus untuk menegakan aturan,” pungkasnya. (RYN/PDN)