Gadis Buleleng ini Menangis Divonis 4 Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gadis Buleleng 19 tahun berinisial KAA ini berlinang air mata usai dengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara, Selasa (21/1) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Gadis berparas ayu ini dihukum terkait kepemilikan dua butir ekstasi. Oleh Hakim I Made Pasek,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan di ruang Tirta, diputus bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar delapan ratus juta rupiah yang dapat digantikan dengan penjara selama tiga bulan," ketok palu hakim.
Jaksa Hari Soetopo,SH di hadapan majelis hakim dan terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Denpasar menyatakan menerima putusan hakim.
Terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama 5 tahun, itu ditangkap di areal parkir Mcdonald Jalan Gatot Subroto Tengah No.238, Denpasar Selatan. Saat itu dirinya ingin membeli ekstasi untuk dikonsumsi sendiri bersama temannya Fani.
Lalu dia kemudian menghubungi seseorang bernama Nofi (DPO) pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 Wita untuk membeli 2 butir ekstasi seharga Rp 1 juta.
Setelah bersepakat, dia bersama Nofi kemudian bertemu di pinggir Jalan Malboro depan Mc Donald sekitar pukul 02.30 Wita. Setelah mendapat dua butir ekstasi, Ayu langsung menghubungi temannya bernama Fani untuk nongkrong di Mc Donald Jalan Gatot Subroto.
Sialnya yang datang bukannya temannya, tetapi terdakwa langsung didekati petugas mengaku polisi dan dilakukan penggeledahan.
"Dari tangan terdakwa, petugas amankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi," ujar terdakwa dari Kejati Bali. (JRK/PDN)