14 Pelajar Pelaku Jambret Diganjar Pasal Berlapis
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Belasan pelajar SMP dan SMA komplotan begal dan jambret yang tergabung dalam geng Motor Donky dianggap sudah sangat meresahkan. Mereka tak segan menganiaya dan merampas barang-barang milik korban.
Polisi akhirnya menindak tegas komplotan pelaku dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
"Mereka semua kami tahan. Kami kenakan pasal 363 dan 365 ancaman 9 tahun penjara," tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Jumat (24/1).
Kombes Ruddi mengakui kejahatan yang dilakukan 14 pelajar SMP dan SMA ini sudah sangat meresahkan. Bahkan, belasan pelajar di Denpasar ini melakukan tindak pidana pencurian disertai aksi kekerasan.
"Mereka ini kelompok kejahatan jalanan mayoritas pelajar. Mereka sudah beraksi di 5 TKP dengan target menghadang dan mengambil barang-barang pengendara motor seperti handphone dan sebagainya. Mereka juga melakukan pemukulan " ujar mantan Kapolres Badung ini.
Dalam aksi kejahatan jalanan ini, belasan pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp 35 juta. Uang hasil kejahatan itu dibagi-bagi dan sisanya dibelikan minuman keras. "Uang tadi dibelikan minuman keras dan mabuk-mabukkan,” ujarnya.
Mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini menerangkan, pelaku kejahatan oleh anak dibawah umur di Bali, sudah sangat memprihatinkan. Baru-baru ini, Polresta Denpasar juga menangkap 4 anak dibawah umur terlibat jaringa peredaran narkoba.
"Saya lihat dari 14 pelajar ada 3 yang memiliki tato dilengannya. Ini merupakan bibit-bibit premanisme yang akan muncul setelah mereka dewasa," terangnya.
Untuk itu, Kombes Ruddi berharap peningkatan peran orang tua menjaga generasi muda agar tidak terlibat kriminal yang merugikan orang lain. Imbauan ini juga disampaikan kepada guru tempat pelajar tersebut bersekolah.
"Mari kita sama-sama dengan para guru dan orang tua untuk menjaga anak anak kita ini agar menjadi orang baik dan terhindar dari kejahatan," tegasnya.
Selanjutnya, ia menungkap orang tua pelaku rata-rata tidak mengetahui prilaku anaknya di luar rumah. Bahkan, mereka hanya mengetahui anak-anaknya mengikuti les.
"Jadi, orang tuanya sudah kami panggil dan mereka sudah mendampingi anak-anaknya selama menjalani pemeriksaan," tegasnya.
Selain itu, imbauan untuk tidak memberikan anak mengendarai sepeda motor karena belum cukup umur.
"Kalau anak anak diberikan naik motor, mereka akan trek-trekkan dan ugal-ugalan di jalan raya, tandasnya. (SIL/PDN)