Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Ibu Muda Satu Anak Ini Nekat Mencuri

Oleh Podiumnews • 27 Januari 2020 • 05:28:06 WITA

Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Ibu Muda Satu Anak Ini Nekat Mencuri
Tersangka Ni Putu EDP (19) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pupuan, Minggu (26/1). (Foto: Istimewa)

TABANAN, PODIUMNEWS.com - Mengaku karena terdesak kebutuhan ekonomi, Ni Putu EDP (19) warga Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, nekat mencuri uang milik Ni Wayan Widiasih (31). 

Kejadian tersebut terjadi saat pelaku mampir di warung Ni Wayan Widiasih (31) di Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (26/1).

Kapolsek Pupuan AKP I Kadek Ardika mengatakan, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 11.30 Wita. Ada seorang wanita mampir di warung yang sekaligus tempat tinggal Widiasih membeli satu kaleng susu bear brand.

Setelah membeli susu pelaku berpura-pura meminjam kamar mandi,selanjutnya  Widiasih menunjukkan kamar mandi. Saat itu pelaku melancarkan aksinya. Pelaku tidak masuk kekamar mandi, dan menuju tempat tidur korban. Setelah selesai meminjam kamar mandi pelaku langsung keluar.

Widiasih yang merasa curiga langsung masuk ke kamar tidur untuk mengecek uang yang ditaruh dalam tas diatas tempat tidur. Alangkah kagetnya, saat dicek uang sejumlah Rp 6,5 juta itu raib.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kehilangan uang yang disimpan di dalam tasnya itu ke Polsek Pupuan.

Selanjutnya anggota Polsek Pupuan langsung mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi. 

“Korban menerangkan pelaku datang dengan membawa sepeda motor Yamaha jenis Lexi warna hitam. Perempuan muda dengan ciri-ciri pelaku warna kulit agak hitam, menggunakan baju warna merah marun, celana training dan rambut disemir agak kecoklatan dan dugaan pelaku berasal dari daerah Batungsel,” kata AKP Ardika.

Berbekal informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pupuan menuju lokasi rumah pelaku. Saat dimintai keterangan pelaku sempat mengelak. Namun setelah itu pelaku mengakui bahwa telah mengambil uang dan ditaruh dibawah kasur selanjutnya petugas langsung menyita uang hasil pencurian tersebut.

Ditambahkan Ardika dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap pelaku, sebelumnya juga pelaku mengakui telah melakukan pencurian emas di Banjar Paka Desa Sanda,pada Rabu (22/1) sekitar pukul 15.30 Wita diantara mencuri perhiasan, satu buah gelang emas, tiga buah gelang emas, dua buah kalung emas.

Semua emas hasil pencurian pelaku mereka jual. Hasil penjual emas tersebut pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya bersama suami dan satu anaknya yang masih berumur satu tahun.

"Pelaku juga mengakui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan suaminya hanya bekerja serabutan, pelaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi,” terang Kapolsek Ardika.

Kini petugas mengamankan barang bukti, satu buah tas coklat,uang tunai Rp 6,5 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Lexi. Sedangkan barang bukti lainya masih dalam pengembangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya  pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SIL/PDN)