Pukul Pria Pandangi Ceweknya, Yoga Diadili
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Berawal dari saling pandang membuat PYY (19) asal Sukawati Gianyar, harus diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/1).
Pada sidang perdana, Jaksa Peggy E Bawengan,SH dihadapan majelis hakim yang di ketuai Wayan Kimiarsa,SH.MH mendakwa terdakwa yang berstatus mahasiswa itu Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa telah melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka atau merusak kesehatan orang lain," demikian tertuang dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang ruang Candra.
Dalam dakwaan disebutkan kejadian berawal saat terdakwa bersama kekasihnya, saksi NP Rias PA jalan di areal Jogging Trek, desa wisata Kertalangu, Jalan Bypass Ngurah Rai, Dentim pada 17 Juni 2019 pukul 17.00 Wita.
Dalam perjalanan berpapasan dengan saksi korban I Wayan Dirga Adigraha. Selanjutnya korban memandangi saksi NP Rias yang berjalan bersama terdakwa.
"Ape ci," demikian terdakwa menegur korban yang artinya "apa kamu" tertulis dalam dakwaan. Selanjutnya keduanya saling dorong dan terdakwa memiting leher korban.
"Saat terdakwa merangkul korban, lalu memukul dengan tangan kanan mengenai pelipis korban," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar.
Setelah keduanya dilerai warga, korban berlari ke toilet untuk membersihkan luka. Korban yang tidak terima, menghubungi ibunya dan lanjut melapor ke Polsek Denpasar Timur.
Bahwa akibat kejadian itu, berdasarkan hasil Visum di RS Bhayangkara Et Repertum No.VER/32/VI/2019 adanya luka terbuka pada bagian pelipis alis sebelah kanan. (JRK/PDN)