Jadi Kurir Narkoba, Pemuda Pengangguran Ini Dituntut 15 Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kadek Budiaya (24), masih terlihat tersenyum saat keluar ruang sidang Tirta usai dituntut hukuman selama 15 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/1).
Dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pesek,SH.MH pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,”Tuntut Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH yang diwakili jaksa I Made Dipa Umbara,SH.
Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Selain membacakan tuntutan, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantara terikat penangkapan terdakwa yang dilakukan oleh petugas polisi dari Polda Bali.
Terdakwa yang tinggal di Jalan Batur, Gang Pipit No. 1, Denpasar itu ditangkap pada tanggal 22 Oktober 2019 sekira pukul 12.30 WITA kamar salah satu kamar kos di Jalan Tukad Balian, Denpasar.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 19 paket yang setelah ditimbang beratnya adalah 6,66 gram.
"Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti yang ada padanya adalah sisa dari paketen yang sebelumnya sudah ditempel nya," sebut Jaksa.
Terdakwa juga mengaku, awalnya ada 28 paket. “Dari 28 paket itu, satu paket untuk terdakwa dan sisanya ditempelkan sesuai Alit Komang alias Negeri (DPO),” tambahnya.
Terdakwa mengaku melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba karena dijanjikan akan diberi sepeda motor. Selain dijanjikan sepeda motor, terdakwa juga diberi satu pekat dan juga uang jasa tempelan sebesar Rp.50 ribu. (JRK/PDN)