Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polisi Dalami Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Dokter RSUD Mangusada Kapal

Oleh Podiumnews • 01 Februari 2020 • 13:42:05 WITA

Polisi Dalami Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Dokter RSUD Mangusada Kapal
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kasus dugaan korupsi uang tunjangan jasa pelayanan dokter di RSUD Mangusada, Kapal, Badung kini tengah dibidik jajaran Ditreskrimsus Polda Bali. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi saksi untuk mengetahui apakah benar pihak management mengambil uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.

Menurut Wadir Krimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto untuk kasus tersebut masih laporan berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Pihaknya masih menelaah apakah ada kerugian atau tidak sama sekali.

"Belum dilakukan penyidikan karena masih kami telaah dulu, apakah ada kerugian atau tidak, apakah ada unsur pidana atau tidak. Setelah itu baru naik ke tahap penyelidikan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (31/1).

Ditegaskannya, setelah kasusnya diterima Unit Tipikor Ditkrimsus Polda Bali, penyidik langsung memeriksa saksi dari pihak pelapor. "Ya, kami sudah ada memanggil saksi-saksi untuk dikonfirmasi. Tapi berapa yang diperiksa saya kurang tahu," ujarnya.

Terpisah, Kasubdit III Tipikor Krimsus Polda Bali, AKBP Putu Wedanajati mengatakan bahwa kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Pihaknya masih menganalisa kasus tersebut sesuai laporan Dumas yang masuk. "Masih analisa dokumen, belum naik ke sidik. Yang melaporkan kami sidik dulu," ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi dana tunjangan jasa pelayanan dokter di RSUD Mangusada muncul ke permukaan. Menyusul informasi jika pihak manajemen dari rumah plat merah itu memotong uang jasa pelayanan dari para dokter yang jumlahnya mencapai 106 orang.

Ada tiga jenis tunjangan jasa pelayanan yang diduga dipotong oleh pihak management. Mulai dari tunjangan jasa pelayanan yang bersumber dari dana BPJS pasien, pasien umum, dan dari pasien pengguna Kartu Badung Sehat (KBS). Ironisnya, pemotongan dana tunjangan ini diduga dilakukan mulai pada Tahun 2014 hingga 2019. (SIL/PDN)