Podiumnews.com / Aktual / Politik

Verifikasi Revisi Perda RTRW Provinsi Hambat Pembahasan Raperda RPIP

Oleh Podiumnews • 03 Februari 2020 • 20:49:44 WITA

Verifikasi Revisi Perda RTRW Provinsi Hambat Pembahasan Raperda RPIP
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, Senin (03/02). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kendati sudah di ketok palu, Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali masih belum ada kejelasan. 

Pasalnya, hingga hari ini masih dilakukan verifikasi di Kementerian Agraria dan Badan Pertahanan Negara (ATR/BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup (LHK).

Tidak adanya kejelasan tersebut, berimbas pada pembahasan Ranperda tentang RPIP (Rencana Pembangunan Industri Provinsi) Bali. Pada periode sebelumnya, DPRD Bali telah melakukan pembahasan, namun diketahui tak bisa dilanjutkan. Mengingat, Perda RTRW yang menjadi acuan masih akan disesuaikan dengan program yang ada di Pusat.

“(Ranperda) RIP belum, karena masih menunggu Tata Ruang (verifikasi Perda RTRW),” ujar Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, Senin (03/02).

Pihaknya juga belum mengetahui sampai dimana progresnya di Kementerian. “Nah itu belum tahu kita. Coba nanti saya tanyakan ke Biro Hukum. Apakah sudah diproses atau didiamkan saja,” akunya.

Tak kunjung selesainya verifikasi itu, justru menjadi ganjalan bagi daerah. Walaupun seluruh pembahasan telah rampung. Begitu juga dengan Ranperda RPIP, pembahasan terpaksa tak bisa dilanjutkan. Dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum. Dirinya mengakui, sejak awal memang tidak ada batas waktu dalam melakukan verifikasi. 

“Batas (waktu) sih tidak ada. Tapi tetap harus dipantau terus,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Ketut Kariyasa Adnyana menyatakan, sejatinya seluruh pembahasan Perda RTRW sudah rampung. Bahkan, sebelum dirinya usai masa tugas di DPRD Bali sudah disahkan bersama Perda lainnya.

“Itukan sudah selesai pas di akhir masa jabatan periode 2014-2019. Cuma memang waktu itu masih diverifikasi ke Pusat dulu,” ujar Kariyasa seusai kunjungan ke RSUP Sanglah melakukan pemantauan kesiapan penanganan pasien Virus Corona.

Anggota Komisi IX DPR RI menduga, lambatnya verifikasi di pusat dikarenakan rencana Omnibus Law. Sehingga ada pasal-pasal yang akan disesuaikan. “Mungkin karena mau Omnibus Law itu ya. Nanti akan ada pasal-pasal yang dihapus atau disesuaikan itu,” pungkasnya. (RYN/PDN)