Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polisi Bekuk Residivis Pencuri HP di Denbar

Oleh Podiumnews • 04 Februari 2020 • 04:05:36 WITA

Polisi Bekuk Residivis Pencuri HP di Denbar
Tersangka Abdul Hapid (38) saat diamankan polsek Denpasar Barat ,Senin (3/2). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Anggota buser Polsek Denpasar Barat membekuk seorang pencuri handphone bernama Abdul Hapid (38). Residivis kasus yang sama ini menggasak handphone milik Lalu Karimudin (48) saat tidur di rumah kosnya di Jalan Sutoyo nomor 48 Banjar Pekambingan Denpasar Barat, pada Jumat (26/1) sekitar pukul 02.30 Wita.

Tersangka Abdul Hapid (38) yang tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Angsa A Pemecutan Kaja Denpasar kini mendekam dalam tahanan Polsek Denbar. Barang bukti yang disita dari tersangka yakni 4 buah handphone, yang merupakan curian hasil curian di 2 TKP. 

"Dari tersangka kami amankan 4 handphone hasil curian di 2 TKP," ujar Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aji Yoga Sekar, Senin (3/2).

Dijelaskannya, tersangka Abdul Hapid mengambil handphone milik korban, Lalu Karimudin, pada Kamis (24/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Handphone tersebut sebelumnya di taruh korban di atas tempat tidur lalu ditinggal tidur. "Tersangka melihat pintu kamar dalam keadaan sedikit terbuka, dan mengambil handphone korban," ujar Iptu Yoga.

Bangun tidur korban tidak melihat handphone dan melaporkannya ke Polsek Denbar. Setelah diselidiki, anggota buser Polsek Denbar menangkap pelakunya di Terminal Ubung Denpasar, 26 Januari lalu.

Setelah di introgasi, tersangka Abdul Hapid mengakui perbuatanya mencuri handphone korban saat sedang tidur. Selain itu dia juga mengaku sudah mencuri di dua TKP.

Yakni pertama di Jalan Sutoyo nomor 48 kos kosan kamar nomor 2 Banjar Pekambingan Denpasar dan di Jalan Mahendradata Denbar. 

"Dia ini residivis maling. Dari pengakuanya, ia melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari hari," ujarnya. (SIL/PDN)