Kejati Bali Tahan 4 Tersangka Korupsi Kapal Inkamina
DENPASAR,podiumnews.com-Pada Senin (27/11/2017) Jaksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan penahanan, terhadap 4 (orang) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Kegiatan Pembangunan 7 (tujuh) Unit Kapal Inkamina 30 GT milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Tahun anggaran 2014 yang bersumber dari dana APBD dan APBN.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar menyatakan, penahanan ke 4 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT- 779, 781, 783, 784/P.1.5/Fd.1/11/2017 tanggal 27 November 2017.
Keempat tersangka yang ditahan adalah I Gusti Ngurah Made Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan 7 (tujuh) unit kapal, Minhadi Noer Syamsu selaku PPK lanjutan pada Pembangunan 7 (tujuh) unit kapal, Bambang Andito Santoso selaku Konsultan Pengawas Lanjutan pada Pembangunan 7 (tujuh) unit kapal dan Ngadimin Selaku Ketua PPHP Lanjutan pada Pembangunan 7 (tujuh) unit kapal.
"Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Klas IIa Kerobokan Denpasar," ujar Edwin.
Terhadap keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini (27/11), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Kapal Inkamina 30 GT milik Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Bali TA. 2014 yang bersumber dari dana APBD dan APBN yang diduga merugikan Keuangan Negara kurang lebih sejumlah Rp. 10 Milyar ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka. (KP-TIM)