Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Derita Sakit Parah, Wayan Wakil Bebas Sementara

Oleh Podiumnews • 07 Februari 2020 • 15:05:20 WITA

Derita Sakit Parah, Wayan Wakil Bebas Sementara
Tersangka Wayan Wakil (tengah) saat jalani sidang sebelumnya (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Wayan Wakil, satu dari dari tiga terdakwa tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan dengan korbannya, bos Maspion Group, Alim Markus. 

Hingga saat ini Ia masih tergolek lemah di rumahnya. Berdasarkan keterangan dokter ahli, terdakwa menderita diabetes tingkat IV atau tingkat tinggi serta komplikasi jantung. 

Atas pertimbangan itu, Majelis hakim mengeluarkan tiga ketetapan atas perkara ini. Pertama menolak penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara terdakwa I Wayan Wakil. 

"Menyatakan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Selanjutnya, memerintahkan Panitera PN Denpasar untuk mengembalikan berkas perkara ke Kejari Denpasar, dan membebankan biaya perkara kepada negara," tegas Ketua Hakim Esthar Oktavi di depan tim penasihat hukum terdakwa yang dikomandoi Agus Sujoko,SH dan tim jaksa yang dikoordinir Jaksa I Ketut Sujaya,SH.

Setidaknya penetapan yang disampaikan majelis hakim di persidangan, memberikan posisi Wayan Wakil, sifatnya bebas sementara.

Karena, perkara ini suatu saat dapat kembali diproses di PN Denpasar apabila kesehatan I Wayan Wakil kembali pulih. "Nanti jika terdakwa pulih, perkaranya bisa diajukan lagi," sambungnya.

Untuk diketahui, terdakwa sendiri dibantarkan sejak 28 November 2019 di RS Bali Jimbaran. Dan hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda sembuh.

Sejak ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, kondisi kesehatan Wayan Wakil memburuk. Beberapa kali hadir di persidangan, Wayan Wakil dipapah dan menggunakan kursi roda. 

Dua terdakwa lainnya yang terjerat dalam perkara ini yakni mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dan AA Ngurah Agung sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman pidana penjara dan kini masih menunggu putusan di tingkat Pengadilan Tinggi, setelah keduanya mengajukan banding. (JRK/PDN)