Menguji Nyali Pol PP Badung, Menindak Tegas Pelanggar IMB
MANGUPURA,podiumnews.com-Proyek Hotel Zuri Express Jimbaran diduga kuat melanggar aturan. Bermodal mengantongi IMB peruntukan renovasi, kenyataan di lapangan justru digunakan untuk membangun ulang dengan kontruksi baru. Jika memang itu benar adanya, maka saat ini menjadi momentum uji nyali Pol PP Badung untuk menjalankan tupoksinya sebagai penegak Peraturan Daerah Kabupaten Badung.
Proyek yang berlokasi di jalan Uluwatu No.88, Jimbaran, Kuta Selatan ini mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2016, dengan pengajuan hanya untuk renovasi. Namun dari pantauan, justru secara kasat mata terlihat sangat jelas adanya kegiatan membangun ulang dengan kontruksi baru.
Selain soal dugaan melanggar perijinan, proyek tersebut juga diduga melanggar syarat koefisensi dasar bangunan (KDB), ketinggian bangunan serta luas lahan. Semua syarat itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Badung No.36/2014 Tentang Standar Minimal Luas Lahan, Ukuran Kamar, dan Fasilitas Penunjang Pembangunan Hotel Dalam Rangka Penataan Sarana Pariwisata yang diterbitkan 3 Juni 2014.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung , Agus Aryawan membenarkan bila IMB nya tahun 2016, namun bahasanya adalah untuk renovasi (hotel). Bila kemudian faktanya dibangun ulang mulai dari pondasinya, maka dipastikan sudah ada perbedaan persepsi dibanding dengan yang ada di IMB.
"Setau saya Ijin formalnya sesuai ketentuan. Tapi jika di lapangan pihak pemilik (hotel Zuri) terbukti membangun dari awal, maka ini sudah terjadi pembangunan yang melanggar ketentuan," jelas Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung, Made Agus Ariawan, kepada wartawan, di Kantor Puspem Badung, Kamis (30/11/2017).
Agus menambahkan, bila ada indikasi pelanggaran atas IMB yang keluar, harus dilakukan pemeriksaan ke lokasi proyek, terkait apa saja yang dilanggar. Namun kalau sudah pelanggaran, maka itu ranahnya Pol PP (Badung) dengan tim terkait untuk turun.
"Jika ada temuan unsur-unsur pelanggaran, Pol PP punya mekanisme dan SOP (prosedur) untuk penindakan penertiban. Silahkan cek ke Pol PP," urainya.
Dalam kesempatan ini, Agus Aryawan kembali menegaskan, pihaknya masih akan menunggu hasil keputusan tim Pol PP terkait pembangunan proyek Hotel Zuri Express. Bila memang keputusannyan tidak sesuai dengan IMB, maka IMB hotel ini bisa dibatalkan.
"Bahkan kalau memang bandel, ijin operasional (Hotel Zuri Express) tidak akan kita keluarkan. Ini jika memang terbukti melanggar IMB di lapangan, maka murni (kesalahan) dari pihak pemilik. Harus kita tanya dulu ke Pol PP, apakah sudah ada panggilan atau teguran, karena urusan pengawasan tidak ada pada BPPT, tapi ada di Pol PP," tegasnya. (KP-TIM)