Dewan Bahas Ranperda Pemajuan dan Penguatan Kebudayaan Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - DPRD Bali mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Hal ini terungkap dari Rapat Perdana yang dipimpin langsung oleh Koordinator Pembahasan Ketut “Boping” Suryadi bersama para anggota didampingi oleh Kadis Kebudayaan Bali Wayan Adnyana.
Hadir juga yakni Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Ketut Kartika Jaya Seputra serta kelompok ahli dari DPRD Bali.
Terungkap dalam pembahasan, ada dua poin mengenai Aksara Bahasa, Sastra Bali yang masuk ke Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Begitu juga dengan Atraksi Budaya Bali. Terkait hal tersebut, disepakati bahwa poin itu tidak akan diakomodir pada Raperda. Di samping itu, saat ini sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
“Itu tidak masuk, biarkan itu berdiri sendiri kemudian saling mendukung,” ujarnya seusai Rapat Pembahasan di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Selasa (3/3).
Boping menegaskan bahwa pembahasan kali ini lebih kepada struktur Ranperda. Di mana, ada pasal yang dihapus yakni soal Pesta Kesenian Bali (PKB) dan Penghargaan.
“Di awal kan struktur dari Ranperda ini, karena ada pencabutan (isi) Ranperda soal pesta seni (PKB) dan penghargaan. Karena sudah masuk dan lebih detail lagi, soal siapa yang memberi dan nilainya. Jadi Perda yang terdahulu dicabut,” jelasnya.
Selain itu, apabila poin mengenai Atraksi Budaya serta Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali dimasukan dalam Raperda tentang Penguatan serta Pemajuan Kebudayaan Bali, maka akan menjadi semacam Omnibus Law. “Sehingga tidak terkesan nanti, kalau digabung ke dalam, Omnibus Law kan” tegasnya.
Pihaknya berharap, Ranperda apabila disahkan menjadi Perda bisa dibarengi dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Jangan sampai jadi 'Macan Ompong', tidak ditindaklanjuti secara teknis oleh Pergub. Secara spesifik mengatur ke hal-hal yang memang perlu kita atur. Gak bisa secara menyeluruh Perda itu mengatur,” harapnya. (RYN-PDN)