Dewan Ingin Sanksi Adat di Ranperda Ini Jelas dan Rinci
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - DPRD Bali kembali menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Hasilnya ada beberapa pasal yang ditambahkan, utamanya soal sanksi.
"Penambahan pasal tentang sanksi. Dimasukkan sanksi adat, ada awig-awig, perarem, tidak cukup pidana gitu," terang Koordinator Pembahasan Ranperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Ketut Suryadi, Senin (09/03).
Sejatinya, sanksi adat memang sudah disebutkan dalam Ranperda. Akan tetapi tidak diatur secara rinci.
"Walaupun (sanksi adat) di sana (di Ranperda), dimasukkan, digabung. Judulnya sanksi pidana tapi di pasal penjelasannya ada sanksi adat. Kan gak boleh, harus dipisah. Hukum positif dan hukum adat kan beda," terangnya.
Nantinya, yang akan memberikan sanksi adat adalah desa adat di wilayah itu. (RYN/PDN)