Podiumnews.com / Aktual / Politik

Pecat Dua Anggota, PDIP Tunjuk Adhi Ardhana Jadi Ketua Komisi III DPRD Bali

Oleh Podiumnews • 16 Maret 2020 • 15:19:30 WITA

Pecat Dua Anggota, PDIP Tunjuk Adhi Ardhana Jadi Ketua Komisi III DPRD Bali
(Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dugaan perselingkungan yang dilakukan oleh sesama kader yang juga anggota Fraksi di DPRD Bali yakni IKD dengan KDY, PDIP Bali langsung mengambil tindakan tegas.

Diketahui, IKD berasal dari Dapil Gianyar saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali, sementara KDY merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali dari Dapil Klungkung.

Dari hasil penyelidikan dan rapat tertutup pada Pukul 13.00 Wita di Sekretriat DPD PDIP Bali (15/03) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD I PDIP Bali Wayan Koster, keduanya diberikan sanksi berupa pemecatan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahadnyana yang ditunjuk sebagi Juru Bicara (Jubir) menyatakan, bahwa PDIP Bali telah melayangkan surat usulan pemecatan ke DPP PDIP di Jakarta. Termasuk juga mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW).

"DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan usul saudara IKD dan saudara KDY dipecat dari keanggotaan Partai dan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi yang bersangkutan," katanya didampingi oleh jajaran DPD PDIP lainnya.

Dengan demikian, sambil menunnggu surat pemecatan keluar, keduanya tidak diperkenankan lagi mengikuti kegiatan partai maupun lembaga dewan terhitung mulai Hari Senin (16/03).

"Selama menunggu proses Pemecatan, kedua kader tersebut dilarang untuk Mengikuti Kegiatan Partai dan Kegiatan di Lembaga DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak Hari Senin, Tanggal 16 Maret 2020," tegas pria yang akrab disapa Dewa Jack ini.

Bukan itu saja, jabatan IKD sebagai Wakil Ketua DPD Bidang Komunikasi Politik di DPD PDIP Bali sekaligus Ketua Komisi III DPRD Bali yang disandang IKD juga ikut diberhentikan.

"Saudara IKD diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. Pemberhentian saudara IKD sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali tersebut merupakan Kewenangan langsung dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali selaku Pimpinan Partai di Daerah," paparnya.

DPD PDIP Bali langsung menunjuk Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana yang duduk di Komisi II DPRD Bali menjadi Ketua Komisi III menggantikan IKD. Ini dilakukan guna kelangsungan tugas-tugas di dewan.

 "Selanjutnya, Pimpinan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menugaskan saudara Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, S.T., untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak  Hari Senin, Tanggal 16 Maret 2020," pungkasnya. (RYN/PDN)