DPRD Bali Imbauan Larangan Penyiaran Saat Hari Raya Nyepi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Larangan penyiaran saat Nyepi disosialisasikan oleh DPRD Bali. Hal ini terbukti dari imbauan dengan mengundang berbagai stakholder terkait. Mulai Badan/Dinas, organisasi masyarakat, lembaga agama dan adat, LSM, komponen serta tokoh masyarakat, dan juga lembaga penyiaran.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana didampingi para anggota menyatakan bahwa imbauan tersebut berlaku saat Nyepi pada tanggal 25 Maret. Artinya, pada saat itu seluruh siaran dan koneksi internet akan dihentikan hingga usai perayaan Nyepi. Ini dilakukan untuk kelancaran dalam melaksanakan Catur Brata Panyepian.
“Intinya mengatur tentang Catur Brata Penyepian kaitannya dengan lembaga penyiaran dan pihak-pihak lainnya yang menyediakan jasa di Bali. Misalnya perhubungan, udara, laut, darat, dan instansi lainnya mungkin juga pengguna jasa pariwisata dan sebagainya. Itu kita atur dan kita mohonkan supaya tertib nantinya, supaya aman, supaya damai di Bali,” katanya, Senin (16/03).
Komisi I DPRD Bali telah bersurat ke Kominfo untuk menindaklanjuti himbauan tersebut. Begitu juga sebaliknya dengan penyedia layanan internet yang ada di Bali. “Jadi semua lembaga-lembaga terkait termasuk internet, pengguna internet, provider, yang semuanya nanti baik lokal maupun internasional itu sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk ditinjaklanjuti di daerah. Kemudian dari menkominfo juga sudah,” terang dia.
Bukan tanpa alasan, imbauan penghentian siaran dan layanan internet saat Nyepi tak lain untuk menghindari hal-hal yang diinginkan. Selain itu menjaga kekhyusuk’an masyarakat saat Nyepi. “Kita inginnya semua berjalan dengan baik agar sesuai dengan makna Catur Bratha Penyepian di Bali,” papar politisi asal Bangli ini.
Nantinya, penghentian siaran maupun internet akan berlaku mulai tanggal 25 Maret pukul 06.00 Wita sampai 26 Maret pukul 06.00 Wita. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, akan diambil tindakan oleh lembaga hukum formal. Menurutnya, jikalau lembaga penyiaran tersebut melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Bali, maka Komisi I bisa langsung mengeluarkan rekomendasi.
“Mengenai sanksi yang diatur secara hukum formal. Misalnya kalau ada pelanggaran dari lembaga-lembaga penyiaran itu, mekanismenya melalui aturan lembaga hukum formal. Kita bisa rekomendasikan supaya kelangsunganny untuk lembaga itu nanti bisa dipersulit bisa tidak dikeluarkan izinnya,” tutur politisi PDIP ini. (RYN/PDN)