Pelaku Penyerangan di Minimart ternyata Residivis Jambret
DENPASAR-Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat dan meringkus dua orang pemuda bernama Cristover alias Cristo (26), dan Made Juniarta alias Polos (24), pelaku penyerangan di Minimart yang terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial (medsos).
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat IPTU Aan Saputra menerangkan, dari peristiwa penyerangan yang dilakukan keduanya di Minimart yang terletak di Jalan Diponegoro Denpasar, seorang pemuda bernama Ragil Yuda Tri Prasetyo (20) mengalami luka tusuk di paha sebelah kiri serta jari tangannya, dan temannya bernama Made Sutrisna Adi Putra mengaku kehilangan HP.
"Penangkapan keduanya bukan berdasarkan video yang beredar di medsos, namun karena ada informasi penganiayaan dan menimbulkan korban luka. Setelah kita dapat rekaman CCTV di TKP, kita kemudian lakukan pengejaran," terangnya saat rilis pengungkapan kasus penyerangan, Rabu (3/1/2017) di Mapolsek Denbar.
Kurang dari 24 jam pasca penyerangan, pelaku dibekuk team Opsnal yang dipimpin Panit Buser IPDA Nengah Seven Sampeyana, Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Pulau Sebatik, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.
IPTU Aan Saputra mengungkapkan, sebelum beraksi, kedua pelaku yang merupakan residivis jambret tersebut sempat menenggak minum keras di Kafe Sanura Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan.
"Mereka kemudian pulang lewat jalan Diponegoro. Tiba disebuah Circle K, keduanya kemudian menghampiri dua orang pengunjung. Mereka kemudian menyerang dengan menggunakan pisau sambil berpura-pura bertanya "siapa yang mengganggu adik saya", jelas Kanit.
Dengan kondisi dibawah pengaruh alkohol, berandalan ini melanjutkan aksinya di Circle K yang berada di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat. Modusnya sama, pelaku menyerang pengunjung toko modern dengan berpura-pura mencari orang yang mengganggu adiknya.
"Cristo ini baru bebas dari LP Kerobokan 7 bulan lalu dalam kasus jambret. Pelaku juga mengaku sudah pernah ditangkap Polsek Denpasar Timur, Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar," terang IPTU Aan.
Kepada petugas di Mapolsek Denpasar Barat, Cristo mengaku nekat membawa pisau lipat untuk berjaga-jaga dengan dalih punya banyak musuh.
"Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kemudian terkait Sajam kita kenakan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," terang Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2012 ini menerangkan. (TIM)