Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Giliran Made Kembar Dituntut JPU  Selama 4 Tahun 

Oleh Podiumnews • 10 April 2020 • 14:29:41 WITA

Giliran Made Kembar Dituntut JPU  Selama 4 Tahun 
Terdakwa Made Kembar saat menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar sebelum diterapkan sistem online.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Giliran I Made Susanayasa alias Made Kembar yang merupakan saudara kandung dari I Komang Swastika alias Mang Jangol (alm) dan merupakan saudara kembar dari I Wayan Sumada alias Wayan kembar, dituntut hukuman 4 tahun penjara. 

Dalam sidang yang berlangsung online video converter di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa I Made Kembar terbukti menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Narkotika. "Memohon  kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas jaksa Kejati Bali itu dalam surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, SH.MH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan  mengungkapkan, terdakwa asal Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat ditangkap oleh pihak kepolisian pada 25 Oktober 2019 di tempat tinggalnya yang beralamat di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. 

Saat itu, polisi menemukan satu buah plastik klip berisi shabu sisa pakai seberat 0,08 gram netto. Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu menghubungi orang yang bernama Gusmada dengan maksud meminta satu paket shabu. 

Setelah shabu itu diperoleh selanjutnya terdakwa mengunakan shabu tersebut di rumahnya. Keesokan paginya, sekitar pukul 10.30 Wita, mendatangi rumah terdakwa dan langsung mengamankannya. 

"Saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu buah plastik klip berisi shabu seberat 0.08 gram netto," sebut Jaksa. (JRK/PDN)