Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Jutaan Perempuan Kepala Keluarga Belum Diakui Negara

Oleh Nyoman Sukadana • 23 Juni 2026 • 21:37:00 WITA

Jutaan Perempuan Kepala Keluarga Belum Diakui Negara
ILUSTRASI Perempuan kepala keluarga memikul peran sebagai pencari nafkah sekaligus pelindung keluarga, namun masih menghadapi ketimpangan akses perlindungan sosial. (AI/Podiumnews)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Jutaan perempuan di Indonesia yang menjadi penopang utama keluarga dinilai masih belum memperoleh pengakuan memadai dari negara. Kondisi tersebut menyebabkan perempuan kepala keluarga menghadapi hambatan berlapis dalam mengakses pekerjaan, perlindungan sosial, serta berbagai sumber daya ekonomi.

Sorotan tersebut disampaikan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam peringatan Hari Perempuan Kepala Keluarga yang diperingati setiap 23 Juni. Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa jutaan perempuan menjalankan peran sebagai kepala keluarga akibat perceraian, kematian pasangan, penelantaran, migrasi, konflik, maupun berbagai kondisi sosial lainnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan stigma terhadap perempuan kepala keluarga masih kuat di masyarakat. Mereka kerap dipandang sebagai bentuk keluarga yang dianggap tidak ideal dan legitimasi mereka sebagai pengambil keputusan dalam keluarga masih sering dipertanyakan.

"Stigma bahwa perempuan kepala keluarga merupakan bentuk keluarga yang dianggap 'tidak ideal' masih memicu pengucilan sosial dan meragukan legitimasi perempuan sebagai pengambil keputusan dalam keluarga. Situasi ini diperkuat oleh kerangka hukum yang diskriminatif, termasuk Pasal 31 UU Perkawinan yang menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga," tegas Dahlia.

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menilai konsep kepala keluarga yang masih bias gender membuat perempuan kepala keluarga belum secara eksplisit diakui sebagai kelompok yang memiliki kebutuhan khusus dalam berbagai program pengurangan kemiskinan dan ketimpangan.

"Ketika negara masih mendefinisikan kepala keluarga secara sempit dan bias gender, perempuan kepala keluarga menjadi tidak terlihat dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan. Akibatnya, mereka menghadapi hambatan berlapis dalam mengakses hak-haknya sebagai warga negara," ujar Daden.

Menurut Komnas Perempuan, perempuan kepala keluarga menghadapi ketimpangan dan ketidaksetaraan struktural yang bersumber dari diskriminasi yang dilembagakan, baik secara hukum maupun praktik di lapangan. Persoalan kemiskinan dan kerentanan ekonomi menjadi tantangan utama karena sebagian besar perempuan bekerja di sektor informal, pekerjaan berupah rendah, atau pekerjaan tanpa perlindungan sosial yang memadai.

Di saat yang sama, perempuan kepala keluarga juga memikul beban berlapis sebagai pencari nafkah, pengasuh anak, perawat anggota keluarga, sekaligus pengelola pekerjaan domestik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kelelahan fisik, tekanan psikologis, serta keterbatasan waktu untuk meningkatkan kapasitas diri dan mengembangkan peluang ekonomi.

Komnas Perempuan juga menyoroti peningkatan angka perceraian yang berpotensi menambah jumlah perempuan yang harus menjalankan peran sebagai kepala keluarga. Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama pada 2025 meningkat 9,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Data tersebut menunjukkan cerai gugat mencapai 346.554 perkara, jauh lebih tinggi dibandingkan cerai talak yang berjumlah 91.672 perkara.

Angka tersebut, menurut Komnas Perempuan, menunjukkan besarnya potensi perempuan yang kemudian harus menjalankan peran sebagai kepala keluarga dan menghadapi kerentanan ekonomi pascaperceraian.

Di sisi lain, tidak semua perempuan kepala keluarga tercatat sebagai penerima bantuan sosial maupun program perlindungan sosial lainnya. Kesamaran data tersebut dinilai menghambat akses mereka terhadap jaminan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, bantuan sosial, serta program pemberdayaan ekonomi.

Komisioner Komnas Perempuan, Chaterina Pancer Istiyani, menegaskan pengakuan terhadap perempuan kepala keluarga bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pintu masuk untuk memastikan kesetaraan akses terhadap berbagai hak sebagai warga negara.

"Pengakuan terhadap perempuan kepala keluarga bukan sekadar soal status administratif. Pengakuan tersebut merupakan pintu masuk untuk memastikan perempuan memperoleh akses yang setara terhadap perlindungan sosial, sumber daya ekonomi, layanan publik, dan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan," tegas Chaterina.

Pada peringatan Hari Perempuan Kepala Keluarga 2026, Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah untuk memberikan pengakuan resmi terhadap perempuan kepala keluarga dalam seluruh kebijakan, regulasi, dan sistem data kependudukan melalui penyediaan data terpilah yang akurat.

Selain itu, pemerintah juga didorong menghapus hambatan hukum dan administratif yang diskriminatif, mengakui kerja pengasuhan sebagai kontribusi ekonomi penting, memperluas akses perempuan kepala keluarga terhadap pekerjaan layak, modal usaha, tanah dan kredit, serta menyediakan layanan pengasuhan anak yang berkualitas dan terjangkau guna mendukung kemandirian ekonomi perempuan kepala keluarga.

(sukadana)



Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.