WNA Portugal Bawa 50 Peluru di Bandara Ngurah Rai
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Petugas Aviation Security (Avsec) mengamankan seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Portugal, berinisial ACRDCFN (47) karena menyelundupkan 50 butir amunisi (peluru) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung. Pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Terungkapnya kasus penyelundupan ini berlangsung di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.28 Wita. Bermula, petugas Avsec melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray.
Dalam pemeriksaan itu, petugas Avsec mendeteksi ada benda mencurigakan di dalam sebuah tas ransel milik seorang penumpang yang akan berangkat menuju Abu Dhabi. Setelah diperiksa secara manual dengan persetujuan pemilik tas, petugas menemukan sebanyak 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle yang masih tersimpan di dalam kotak, dan dibungkus tisu putih di salah satu saku tas ransel berwarna hitam.
Pemilik tas diketahui perempuan asal Portugal berinisial ACRDCFN. Setelah diperiksa, pelaku mengakui amunisi tersebut miliknya. Selanjutnya, pelaku diamankan bersama dengan barang bukti.
Menurut Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K., dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal.
Ia berdalih amunisi tersebut tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya. Ia pun tidak menyadari amunisi itu masih berada di dalam tas saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Tapi yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa amunisi tersebut di wilayah Indonesia," ungkap Ipda Gede Suka Antara.
Dibeberkannya, penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara saat ini masih menyelidiki, mengecek rekaman CCTV, serta melakukan penyitaan barang bukti, berkoordinasi dengan Konsulat Portugal, serta melaksanakan gelar perkara.
"Pelaku melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujarnya.
(hes/kturnip)