Podiumnews.com / Aktual / Politik

Dewan Minta Aturan Pembatasan Keluar-Masuk Bali Tak Tumpang Tindih

Oleh Podiumnews • 04 Mei 2020 • 22:21:25 WITA

Dewan Minta Aturan Pembatasan Keluar-Masuk Bali Tak Tumpang Tindih
Anggota DPRD Provinsi Bali Diah Werdhi. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.Com - Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Dimana, peraturan berlaku mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020.

Pemerintah juga telah mengeluarkan larangan mudik, utamanya bagi masyarakat dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta zona merah Covid-19. Bahkan, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang memaksakan diri untuk tetap mudik ke kampung halaman.

Meski demikian, di Bali masih saja banyak masyarakat perantauan yang mudik ke kampung halaman. Dengan alasan pulang kampung, warga luar Bali lantaran sudah tidak bekerja lagi.

Terkait hal itu, Komisi III DPRD Bali menyatakan bahwa saat ini penerapannya hanya berlaku bagi masyarakat ber-KTP luar Bali. “Kalau seperti itu, diperbolehkan pulang kampung. Jadi kalau pulang kampung, pakai contoh Bali. KTP luar Bali boleh, kalau dari Bali itu gak boleh (mudik), karena itu pasti akan balik lagi,” ujar Diah Werdhi, Senin (4/5).

Seperti yang terjadi pada tanggal 30 April 2020 lalu di Pelabuhan Gilimanuk Jembrana. Dimana, banyak warga perantauan di Bali membludak untuk menyebrang. Setelah dilakukan komunikasi, akhirnya warga diperbolehkan untuk menyebrang ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

“Seperti kejadian di Gilimanuk, kan sempat banyak. Memang itu ada kebijakan kemarin, dari Pak Sekda (Made Dewa Indra) sudah komunikasi dengan Gugus Nasional dan Pemkab Banyuwangi, diperbolehkan pulang. Karena menumpuk,” akunya.

Sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, pulang kampung diperbolehkan. Menyikapi aturan tersebut, Pemprov Bali akhirnya mengeluarkan kebijakan lain. Yakni hanya berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, tugas khusus dan Logistik saja yang bisa menyebrang dan masuk ke Bali.

“Karena ini situasinya kemarin membludak, ada kebijakan lagi. Nah ini juga membingungkan dibawah (petugasnya),” jelasnya.

Pihaknya juga telah menanyakan apakah ada kebijakan lagi yang akan dikeluarkan. Diharapkan, kebijakan tersebut baku dan bisa diterapkan. “Saya sudah tanya, apakah ada regulasi lagi yang inilah (akan dikeluarkan). Karena bingung ini, tumpang tindih jadinya,” tandasnya.

Jika merujuk pada aturan Permenhub Nomor 25 tersebut, akan diberlukan berdasarkan wilayahnya. “Misalnya ini, ketika orang luar Bali akan menyebrang ke Bali, dia KTP luar Bali, tidak bisa. Yang bisa hanya KTP Bali saja. Begitu juga sebaliknya,” tegasnya. Sementara untuk penerapan Karantina, apabila berasal dari Zona Merah. (RYN/PDN)