Mengulik Aborsi yang Kerap Menuai Pro-Kontra
Apa Itu Aborsi dan Bagaimana Pengaturannya dalam Hukum Positif di Idonesia?
ABORSI menurut KBBI merupakan istilah yang dipakai atau nama lain dari pengguguran. Pengertian tentang Aborsi atau Penguguran Kandungan sejatinya tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam istilah kedokteran aborsi merupakan tindakan untuk mengakhiri kehamilan dengan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Selain itu menurut Eastman, Aborsi adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup berdiri sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu beratnya terletak antara 400 –1000 gram atau kehamilan kurang dari 28 minggu.
Aborsi sendiri juga menjadi istilah negatif sebab dianggap sebagai sebuah tindakan pembunuhan karena maraknya kasus kehamilan diluar nikah dan banyaknya pihak yang tidak siap membina bahtera rumah tangga atau pihak yang tidak mau bertanggungjawab dan memutuskan mengambil jalan pintas untuk aborsi.
Aborsi dalam KUHP diatur dalam pasal 299, 346, 347, 348, dan 535 KUHP. Dalam pasal 299 KUHP memuat tentang mengobati atau menyuruh diobati dengan harapan gugurnya kehamilan. Rumusan pasal 346 KUHP menyebutkan tindakan seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau dengan menyuruh orang lain.
Lebih lanjut apabila aborsi tanpa sepersetujuan si wanita dan mengakibatkan matinya wanita diatur dalam pasal 347 KUHP, sedangkan jika dengan persetujuan si wanita diatur dalam pasal 348 KUHP. Apabila dalam aborsi ini terlibat seorang dokter, bidan, atau juru obat pengaturannya dalam pasal 349 KUHP.
Mengenai alat yang yang digunakan dalam sarana aborsi ini terdapat pengaturannya dalam pasal 535 KUHP.
Dapat dikatakan KUHP telah mengantur secara jelas mengenai pengaturan yang berkaitan dengan aborsi.
Selain dalam KUHP, Aborsi juga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tercantum dalam Pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a) indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b) kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, Aborsi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pada Pasal 31, menyebutkan bahwa:
Pasal 31
(1) Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan: a. indikasi kedaruratan medis; atau b. kehamilan akibat perkosaan
(2) Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Aborsi juga diatur dalam Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992. Yang dikandung dalam Pasal sebagi berikut:
Pasal 15
(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan:
1. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
2. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
3. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya, dan
4. Pada sarana kesehatan tertentu.
Pro Kontra Aborsi dalam Hukum Positif di Indonesia
Fenomena aborsi yang marak dilakukan saat ini terutama oleh mereka yang masih berada dibawah umur dan pihak yang tidak siap bertanggungjawab dalam membina rumah tangga ke depannya. Sehingga sering kita temukan pelaku –pelaku aborsi yang digelar secara illegal di lingkungan sekitar kita. Sering kali para pelaku ini melakukan tindakannya secara diam–diam agar tidak diketahui oleh para penegak hukum.
Di Indonesia sendiri, setiap orang dilarang melakukan tindak aborsi, kecuali atas kondisi darurat medis yang dimana darurat medis dapat membahayakan nyawa ibu atau janin, atau mungkin menyebabkan penyakit genetik yang menimbulkan cacat dan juga aborsi dapat dilakukan dengan kondisi korban pemerkosaan.
Jadi, praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut di atas merupakan aborsi ilegal. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
Pasal 194 UU Kesehatan tersebut dapat menjerat pihak dokter dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak perempuan yang dengan sengaja melakukannya.
Jika kita telaah dari Pasal 346 KUHP yang berbunyi “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Dari sini dapat kita lihat yang menjadi titik fokusnya ialah seorang wanita yang hamil atau yang sedang mengandung.
Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai wanita tersebut, apakah yang mempunyai suami yang sah atau tidak, siapa yang yang membuat wanita itu hamil, apakah suaminya atau bukan suaminya, bahkan apakah oleh “tabung” (teknologi modern).
Dari KUHP yang berlaku di Indonesia, penulis dapat menyimpulkan bahwa jika subjek pelaku aborsi hanya kepada perempuan/ibu hamil yang ingin mengaborsi janinnya, maka dapat dikenai Pasal 346 KUHP. Sedangkan kepada yang disuruh itu (kecuali jika sama sekali tiada kesalahan padanya) diterapkan Pasal 348.
Sehingga dalam KUHP masih belum diklasifikasikan secara jelas mana yang abortus provokatif criminalis dan abortus provokatif medicalis. Dalam KUHP masih terlihat jelas bahwa tindakan aborsi dengan alasan apapun itu dilarang bagi wanita serta kepada yang membantunya. Sedangkan dalam hukum positif yaitu UU Kesehatan pada Pasal 75 sudah mengatur pengecualian terhadap aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis.
Namun pada UU Kesehatan dalam praktiknya pun masih terdapat norma kabur dalam menentukan pemberian alasan penghapusan pidana pada tiap-tiap praktik aborsi yang kita tahu begitu banyak motifnya.
Sedangkan jika kita lihat mengenai RUU KUHP, ancaman aborsi dapat dikatakan diperberat. Pada Pasal 251 ayat (1) RKUHP menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Pasal 251 ayat (2) “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f”.
Dari pasal 251 dapat kita cermati di sini bahwa setiap orang yang membantu atau memaksa seorang wanita hamil dengan memberikan iming-iming atau harapan dapat menggugurkan kandungan, juga kena pidana.
Dan pada ayat (2) disebutkan apabila orang tersebut dalam menjalankan profesinya, maka akan diberikan sanksi tambahan berupa pencabutan hak. Hal ini tentunya dapat memicu polemik tersendiri karena jika dikenakan kepada dokter, maka dokter tersebut dapat diputus hak profesinya.
Pada Pasal 469 ayat (1) dijelaskan jika “Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Pasal 469 ayat (2) “Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun”.
Pasal 469 ayat (3) “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun” .
Sehingga pada Pasal 469 ayat (2) dan (3) berbunyi seolah – olah aborsi boleh dilakukan apabila seorang perempuan hamil tersebut setuju dan tidak meninggal dalam melakukan proses aborsi.
Lebih lanjut, jika kita lihat pada pasal 471 RUU KUHP sudah lebih menjelaskan mengenai hukuman pidana yang akan dikenakan kepada dokter, bidan, paramedik atau apoteker yang membantu melaksanakan proses aborsi.
Sehingga dalam RUU KUHP ini sendiri tidak lagi menjadikan korban perkosaan sebagai pelaku yang dapat diskriminalisasi, seperti yang diatur dalam UU Kesehatan. Ketentuan dalam RUU KUHP mengenai pengaturan korban pemerkosaan yang melakukan aborsi itu merupakan hasil dari adopsi UU Kesehatan guna redofikasi KUHP saat ini.
Namun RUU KUHP masih belum bisa dijadikan pedoman karena RUU KUHP masih berupa rancangan yang dicita-citakan, dimana jika RUU KUHP tersebut sudah disahkan maka baru bisa dijadikan sebagai peraturan yang berlaku tetap. (*)
TIM PENULIS
Stefanus Denny Christianto
A.A Ngurah Naga Sena
Efrath Mulya Julianus Sihombing
Ni Nym Wetalika Jayanti R
Ni Luh Ayu Widhiarcani L
I Wayan Rio Maha Yuda