Podiumnews.com / Aktual / Politik

Ahok Mustahil Jabat Presiden, Menteri, bahkan Anggota DPR

Oleh Podiumnews • 10 Mei 2017 • 06:45:24 WITA

Ahok Mustahil Jabat Presiden, Menteri, bahkan Anggota DPR
Ilustrasi

Podiumnews, Jakarta-Dalam sejarah kasus pidana penodaan agama, baru pertama kali inilah seorang gubernur divonis penjara. Karier politik Ahok selanjutnya bakal berakhir. Vonis 2 tahun oleh Majelis Hakim yang dijatuhkan untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama langsung jadi perhatian publik.

Media sosial dipenuhi simpati untuk Ahok atas ketidakadilan yang diterimanya. Nama “Ahok” pun menjadi topik tren di Twitter. Di tengah hiruk-pikuk warga internet untuk Ahok, para pendukung Ahok menyelipkan harapan dalam cuitannya. Ada dari antara mereka yang menebar harap sekaligus berpikir positif bahwa penjara adalah ujian untuk Ahok agar ditempa menjadi manusia yang lebih baik.

Harapan tentu boleh saja, tapi kenyataan kerap berbeda. Ahok divonis hakim dengan menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun. Ini akan berdampak terhadap karier politik Ahok.  Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mengatakan pasal yang menjerat Ahok memastikan Ahok tidak bisa menjadi menteri sepanjang karier politiknya ke depan.

Sebab, dalam pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan seseorang yang "melakukan tindakan pidana yang diancam ... penjara 5 tahun atau lebih" tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden. “Karena yang dilihat dari oleh pasal itu memang ancaman hukuman di pasalnya, jadi bukan vonis hukumannya. Karena dia (Ahok) dijerat dengan pasal 156a, bahkan sekarang pun, misalnya (dalam putusan banding) dikuatkan dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun lagi, tidak menjadi 5 tahun, Ahok tetap tidak bisa jadi menteri,” kata Bivitri.

Begitupun bila Ahok berkeinginan menjadi presiden atau wakil presiden seperti harapan pendukungnya. Mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden,  dalam pasal 10 huruf n, disyaratkan bahwa riwayat calon presiden maupun wakil presiden boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih. Untuk menjadi anggota DPR pun, Ahok tidak bisa karena ada aturan yang sama.

Namun, Zainal Arifin Mochtar, dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, berpendapat berbeda. Menurutnya, rentang ancaman pidana itu masih berpotensi menimbulkan perdebatan. “Kalau dilihat, dulu pernah ada perdebatan yang sama soal ini, apakah Ahok diberhentikan atau tidak? Memang tergantung penafsirannya, ada yang menafsirkan kejahatan paling lama 5 tahun itu bukan di atas lima tahun,” ujar Zainal.

Sebenarnya, lanjut Zainal, masalah utamanya pada pasal 156a yang merupakan pasar karet. Pasal ini menurutnya tidak terkait dengan kasus public distrust. Sehingga kemungkinan Ahok untuk menjadi menteri atau pejabat publik masih terbuka. “Misalnya korupsi atau tindak kejahatan lain yang terkait public distrust. Tapi itu tetap saja akan jadi perdebatan,” tambahnya. (net)