Search

Home / Aktual / News

Kuasai Kokain 22,57 gram, Pria Perancis ini Dituntut 12 Tahun

   |    22 Mei 2020    |   19:52:21 WITA

Kuasai Kokain 22,57 gram, Pria Perancis ini Dituntut 12 Tahun
Terdakwa Olivier Jove . (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Olivier Jove, terdakwa asal Perancis, dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual terkait kepemilikan 22,57 gram netto Narkotika jenis kokain.

Pria 47 tahun yang bekerja sebagai kru kapal ini oleh Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie,SH dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair  3 bulan penjara," tegas Jaksa Cok dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega,SH.MH.

Dalam dakwaan disebutkan ditangkapnya terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon, ada paket kiriman diduga berisi narkotika pada Selasa 15 Oktober 2019.

Paket yang dikirim dari Perancis ditujukan ke alamat Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Badung. Kesokan harinya, sekitar pukul 10.00 Wita petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu, ternyata alamat yang tertera, tidak ada nama orang bernama Mr Wayan Surya.

"Sesuai SOP pegawai kantor pos kemudian menelpon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu, dan terhubung dengan seorang laki-laki menggunakan bahasa Indonesia tapi berdialek orang asing, yang tak lain adalah terdakwa," papar Jaksa Cok Intan.

Dari hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu. Begitu terdakwa tiba langsung disergap.

Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop yang diakui milik tersakwa pemilik Paspor 16AY52101 . "Dari timbang petugas terhasap barang bukti berupa kokain, diperoleh berat bersih 22,57 gram," beber Jaksa Cok Intan.

Terhadap tuntan jaksa, terdakwa melaui penasehat hukumnya Erwin Siregar.,dkk akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan pekan mendatang dengan agenda mendengar pledoi penasehat hukum dan terdakwa sendiri. (JRK/PDN)


Baca juga: Mabuk Jamur Berujung Maut