Search

Home / Aktual / News

Masuk Bali Wajib Surat Bebas Covid-19 dan Terpantau Aplikasi Cek Diri

   |    25 Mei 2020    |   22:27:24 WITA

Masuk Bali Wajib Surat Bebas Covid-19 dan Terpantau Aplikasi Cek Diri
Sekda Pemprov Bali Dewa Made Indra menggelar rapat koordinasi dengan Otoritas Pelabuhan Ketapang serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lain, Senin (25/5) di Banyuwangi, Jawa Timur.

BANYUWANGI, PODIUMNEWS.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali betul-betul sangat serius menangani penanggulangan pandemi Covid-19 di Pulau Dewata. Terbukti Pemprov Bali bertindak tegas memberlakukan pengetatan pemeriksaan bagi mereka yang hendak masuk Bali.

Pengetatan makin lebih ditingkatkan jelang arus balik Lebaran mengingat potensi tingginya mobilitas lalu lintas perpindahan orang khususnya pendatang luar daerah yang hendak masuk Bali melalui berbagai jalur pintu masuk.

Mewaspadai hal itu, Pemprov Bali memperketat pemeriksaan bagi mereka yang hendak masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk sebagai salah satu pintu masuk terpadat selama ini. Yakni dengan mewajibkan bagi mereka yang hendak masuk Bali mesti mengantongi Surat Keterangan Bebas Covid-19 berbasis rapid test dan terpantau aplikasi Cek Diri.

Untuk itu, Pemprov Bali yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra menggelar rapat koordinasi dengan Otoritas Pelabuhan Ketapang serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lain, Senin (25/5) di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan Surat Bebas Covid-19 berbasis rapid test,” tegas Sekda Dewa Indra.

Surat Keterangan Bebas Covid-19 berbasis rapid test itu kata Sekda Dewa Indra menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang hendak masuk ke Bali dalam masa arus balik yang diperkirakan akan terjadi satu minggu ke depan tersebut.

“Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif akan dipersilahkan untuk putar balik,” tegasnya. Dirinya juga mewanti-wanti agar warga yang ingin ke Bali untuk melengkapi persyaratan tersebut jauh-jauh hari.

Sekda Dewa Indra menuturkan rapat koordinasi tersebut juga menyepakati detail-detail pelaksanaan dan teknis pemeriksaan di lapangan nantinya terkait potensi arus balik menuju Bali.

“Kita tetapkan mekanisme pemeriksaan di lapangan, siapa-siapa saja yang menjalankan hingga mekanisme penyelesaian jika ada masalah di lapangan. Intinya kordinasi petugas kita di lapangan, baik di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk,” papar

Pria asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini mengungkapkan bahwa akan diberlakukan mekanisme dan tahapan pemeriksaan berlapis dengan beberapa check point sebelum mencapai Pelabuhan Ketapang demi menghindari terjadinya penumpukan.

Dalam kesempatan itu Sekda Dewa indra juga menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan yang sangat baik dari kedua belah pihak, yakni Gugus Tugas Provinsi Bali serta Kabupaten Banyuwangi dan pihak Otoritas Pelabuhan.

“Bahwa kebijakan (wajib rapid tes, red) ini merupakan kebijakan untuk kepentingan kita bersama untuk melakukan pengendalian penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali. Ini yang jadi dasar terbangunnya kesepakatan bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Pemkab Banyuwangi yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyaratan dan SDM Dwi Yanto menyatakan pihaknya sepakat dengan kebijakan Provinsi Bali yang mewajibkan surat keterangan rapid test tersebut.

“Yang pasti sosialisasi akan terus kami intensifkan, dan masyarakat harus paham dan mengerti jauh-jauh hari bahwa rapid tes adalah satu-satunya cara untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Covid-19 untuk persyaratan masuk ke Bali,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku akan segera mengkoordinasikan hal tersebut kepada 224 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Banyuwangi. “Termasuk pemahaman bahwa surat keterangan tersebut punya masa kadaluarsa tujuh hari sejak diterbitkan,” sebutnya.

Dwi Yanto juga menjelaskan, Pemkab Banyuwangi meyakinkan bahwa pemeriksaan dokumen dan persyaratan tersebut telah dilakukan di sejumlah check point seperti perbatasan Situbondo, Jember dan Ijen agar tidak terjadi penumpukan sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang. “Jadi yang masuk ke Pelabuhan Ketapang benar-benar sudah terseleksi ketat,” katanya lagi.

Di sisi lain, Senior General Manager Regional II ASDP Indonesia Ferry Dadag Wijanarko menyebut pihaknya memperkirakan arus balik ke Bali pada tahun ini tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya.

“Tentu selain karena Covid-19 juga karena kebanyakan mereka yang kembali sudah tidak ada pekerjaan di Bali. Mereka yang kembali adalah mereka yang benar-benar punya tujuan jelas, pekerjaan jelas dan tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.

Secara teknis di lapangan, senada dengan Pemkab Banyuwangi, Ferry mengaku pihkanya akan konsen untuk membatasi arus balik dan menghindari terjadinya penumpukan-penumpukan. “sudah dikoordinasikan dengan stakeholder terkait teknisnya di lapangan,” tandasnya.

Selain persyaratan berupa identitas diri, Kipem, surat keterangan bekerja hingga Surat Keterangan Bebas Covid-18, pendatang hendak masuk ke Bali via Ketapang juga diwajibkan mengisi data dalam aplikasi Cek Diri.

Melalui aplikasi itu nantinya akan dipastikan data diri mereka, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang tersebut. Aplikasi ini terhubung pula dengan Satgas Gotong-Royong di Desa Adat di Bali. (ISU/PDN)


Baca juga: Presiden dan Ibu Negara Salat Idul Fitri di Halaman Wisma Bayurini