Podiumnews.com
/ Aktual / Hukum
Heboh di Media Asing, Robert Isaac Terdakwa Narkotika asal Australia, Gangguan Jiwa atau Rekayasa ?
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Robert Isaac Emmanuel (35), pria asal Australia menjadi terdakwa narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar.
Selama ini terdakwa disebut dititipkan di sebuah yayasan rehabilitasi untuk orang yang mengalami masalah ganggua jiwa.
Namun tiba-tiba perkaranya menjadi heboh, setelah sebuah media asing melalui fotografernya di Bali berhasil mendapatkan foto terdakwa sedang jalan-jalan di pantai Sanur Denpasar Selatan tanpa pengawalan dari pihak tenaga pengamanan dari tempat ia menjalani rehab.
Lalu yang kemudian menjadi pertanyaan, benarkah terdakwa mengalami masalah kejiwaan ? Atau hanya rekayasa untuk mengalihkan hukuman yang menjeratnya dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman selama 20 tahun mendekam di penjara ?
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Sila Pulungan Halolongan, saat ditemui disela acara peresmian Gedung Kajari Badung, membenarkan jika ada rekomendasi yang menimbang terdakwa Emanuel harus menjalani rehabilitasi kejiwaan.
Ditegaskan juga olehnya bahwa saat dalam penanganan di kepolisian, terdakwa menunjukkan surat keterangan masalah kejiwaan dan ketergantungan akan obat-obatan yang mengandung zat narkotika.
"Sebelumnya sudah direhab saat menjalani pemeriksaan di polisi. Atas dasar itu pula kita di kejaksaan tidak lakukan penanganan tetapi dititipkan di RSJ untuk jalani rehabilitasi," ungkap Kajari Sila.
Ia juga menjelaskan bahwa rekomendasi rehab dikeluarkan oleh tim penilai. Bukan serta merta keluar dari jaksa atau kuasa hukum.
"Ada timnya yang mengeluarkan rekomendasi untuk terdakwa harus jalani rehab. Bukan dari jaksanya atau kuasa hukumnya, tapi ada tim," imbuhnya dan meminta untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan pada kasipidum.
Sebagaimana diketahui, pada Senin 12 Februari lalu, Robert Isaac Emmanuel (35) pria asal Australia menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Denpasar.
Saat memasuki ruang sidang utama, ia yang tersangkut kasus narkotika ini nampak begitu tenang. Bahkan setiap pertanyaan dari hakim selalu dijawab melalui penerjemahnya.
Sedikit pun tidak terlintas dari raut wajah pria yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja angkutan di negara asalnya itu menunjukkan dirinya mengalami gangguan kejiwaan.
Pada sidang perdana terdakwa, selain membacakan dakwaan terdakwa, juga langsung dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkesan untuk lebih mempercepat proses jalannya persidangan.
Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan pasal 113 ayat 2 (pertama), 112 ayat 2 (kedua), 127 ayat 2 (ketiga) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, dakwaan Kedua dijerat Pasal 61 ayat 1 huruf a (pertama) dan pasal 62 ( kedua) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tetang psikotropika.
Diuraikan JPU, terdakwa Emmanuel ditangkap oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 4 Desember 2017, lalu.
Saat itu terdakwa tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai mengunakan pesawat Thai Air Airways dengan rute penerbangan Bangkok-Denpasar.
Saat melalui mesin X-ray, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dengan total berat 14,32 gram dan 14 tablet mengandung MDMA dengan berat bersih 6,22 gram.
Barang haram itu dengan gamblang dijelaskan terdakwa dihadapan pihak petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai di dapat dari Bangkok, Thailand. Untuk satu butir ekstasi seharga 600.000 bath dan shabu seharga 2.500 bath per gram.
"Narkotika dibeli dengan tujuan dipergunakan untuk dirinya sendiri," beber Suhadi SH selaku JPU dalam dakwaan saat itu.
Atas dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Edward Pangkahila dan Tim mengatakan tidak mengajukam esepsi.
Menariknya, majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Atmaja saat itu sempat menanyakan status dari terdakwa saat di dalam persidangan.
Pertanyaan itu ditujukan langsung kepada penasehat hukum terkait satus penahanan terdakwa.
"Untuk saat ini, terdakwa menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargiya, Sanur namun dibawah pengawasan BNP (Banda Narkotika Provinsi) Bali," jawab Edward.
"Berarti kita menyidangkan terdakwa yang sudah berstatus pasien?," kata ketua Hakim, terdiam dan kembali akan melanjutkan Senin 18 Februari 2018.
Sementara itu Direktur RSJ Bangli, dr. Gede Bagus Dharmayasa mengungkapkan dalam pesan singkatnya bahwa terdakwa sebelumnya memang sempat dititipkan di RSJ Bangli. Namun penitipan terdakwa terdakwa hanya sehari saja dan kemudian dikembalikan.
"Saat itu hanya masuk sehari, karena ada kesalahan prosedur tidak diassesment, akhirnya dikembalikan lagi ke pihak kejaksaan besok paginya. Setelah itu kami tidak tahu dititipkan dimana atau yayasan rehab mana," ungkap dr.Bagus. (HRB/TIM/PDN)