Search

Home / Aktual / Hukum

Bawa Ganja 28 Kg, Pelatih Surfing ini Dituntut 20 Tahun

   |    09 Juni 2020    |   20:21:12 WITA

Bawa Ganja 28 Kg, Pelatih Surfing ini Dituntut 20 Tahun
Sidang online PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Criswandy Ambarita (28) pria asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang kedapatan membawa hampir 30 kg ganja kering di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/6) dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya,SH menilai terdakwa melakukan perbuatan menawarkan dan menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara, jaksa Kejati Bali ini menyatakan   perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa serta denda sebesar Rp2 miliar jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar jaksa yang dibacakan secara virtual.

Dalam sidang sebelumnya diuraikan, terdakwa dibekuk petugas BNNP Bali saat mengambil paket berisi ganja dari kantor jasa pengiriman barang di seputaran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (16/1) lalu. sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja seberat 30,39 kilogram bruto atau 27,97 kilogram netto.

Untuk pengembangan, tersangka digelandang ke kosnya di Jalan Tanah Barak, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Di sana kembali ditemukan tiga paket ganja dengan berat 1,26 kilogram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mau melakukan aksinya lantaran dijanjikan uang Rp5 juta sebagai upah oleh temannya bernama Eko Yosia Tambunan alias Gimbal yang saat ini menjadi buron.

"Terdakwa mengaku ganja tersebut didatangkan dari Medan dan rencananya akan dijual di Bali," tutur jaksa, yang memastikan bahwa terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan. (JRK/PDN)

Baca juga :
  • Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba, Kok Bisa?
  • Motor Kholilur Raib Saat Belanja di Pasar Badung
  • Makin Banyak, Polresta Denpasar Menindak 75 Pelanggar Lalu Lintas