Podiumnews.com / Aktual / Hukum

7 Terdakwa Judi Dindong Hanya Dituntut 180 Hari

Oleh Podiumnews • 06 Maret 2018 • 17:18:13 WITA

7 Terdakwa Judi Dindong Hanya Dituntut 180 Hari
Terdakwa kasus judi mesin atau Dindong

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tujuh terdakwa kasus judi mesin atau Dindong hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 bulan atau 180 hari dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/3).

Para terdakwa itu yakni Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana, Didik Setiadi, Jonas Nathaneil Manutu, Renaldo Frederik Montong, Gerald Jessie Lumentah, Audy Jeremy Wauran, dan Farley V Samual.

Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 pada dakwaan pertama dan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP JO UU RI NO. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Dihadapan Majelis hakim diketuai I Gede Ginarsa, JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa berhasil terendus dan langsung dilakukan penagkapan oleh anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) pada 15 September 2017 di Jalan Pidada VII No 17, Denpasar Utara. 

Dari penangkapan itu, ditemukan sejumlah barang bukti yakni 32 jenis mesin Micky Mouse jenis dindong, 76 voucher, 3 kunci mesin, dan uang tunai sebesar Rp1.959.000 dan 1 lembar surat izin usaha Fantasti Game Nomor: 06880/22-09/PK/VIII/2017 atas nama Anak Agung Ngurah Jaya Adyana yang dikeluarkan oleh Pemkot Denpasar pada tanggal 29 Agustus 2017. 

"Para terdakwa dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan untuk permainan judi Dindong dan menjadikan sebagai pencarian atau turut serta dalam suatu perusahaan. Atas perbuatannya menjatuhkan tuntutan setimpal selama 6 bulan penjara," Beber JPU Cok Intan Merlani Dewi SH.

Adapun peran para terdakwa yakni, terdakwa Adnyana dan Setiadi bertindak sebagai penyelenggara dan menyediakan tepat judi sedangkan yang merekrut karyawan untuk bertugas dipermainan yaitu, terdakwa Manutu, Montong, Lementah dan Wauran, dan peran terdakwa Samual sebagai orang yang kebagian keuntungan dari perjudian tersebut.

"Para terdakwa telah menyelenggarakan permainan judi dingdong (Mickey Mouse) dengan kesepakatan Anak Agung Ngurah Adyana mendapat keuntungan sebesar 35 persen, Didik Setiadi mendapat keuntungan 30 persen, dan Farley V Samual mendapat keuntungan 35 persen," beber JPU.

Masih dalam surat dakwaan sebelumnya disebutkan permainan judi dindong baru bisa dimainkan setelah pemain membeli point minimal 1000 point seharga Rp100.000. 

"Para terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dan sifat permainan judi jenis dindong tersebut adalah bersifat untung-untungan apabila pemain pintar dan mahir maka point yang didapat akan bertambah banyak dan apabila pemain berhenti maka pointnya ditukar dengan voucher kemudian ditukarkan dengan uang," demikian dalam dakwaan. (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews