Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Keluarga Korban Pasutri Jepang, Tolak Permohonan Maaf Terdakwa

Oleh Podiumnews • 13 Maret 2018 • 09:16:32 WITA

Keluarga Korban Pasutri Jepang, Tolak Permohonan Maaf Terdakwa
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Pasutri Jepang di Kuta Selatan

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sidang lanjutan atas jawaban peunutut umum terkait kasus pembunuhan terhadap Pasutri Jepang di Kuta Selatan, kembali di gelar Senin (12/3) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa I Putu Astawa (25) dihadapan Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila menyampaikan secara terbuka di ruang sidang agar sekiranya diberi ruang permohonan maaf atas perbuatan keji yang dilakukannya hingga menyebabkan pasutri Lansia meregang nyawa dengan cara yang mengenaskan.

"Jika masih saya diberikan kesempata. Saya menerima hukuman yang diberikan, saya hanya ingin memohon maaf dihadapan keluarga korban," demikian terdakwa dihadapan majelis Hakim.

Atas permohonan tersebut, perwakilan dari keluarga korban yang duduk di kursi pengunjung diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang jadi permohonan dari terdakwa.

"Kami dari pihak keluarga besar belum bisa menerima permintaan maaf dari sodara terdakwa. Keluarga masih belum melihat pengakuan dari terdakwa akan fakta yang sesungguhnya terjadi pada peristiwa itu," singkat perwakilan keluarga korban.

Jawabam singkat keluarga korban juga diiyakan oleh JPU Wahyudi yang tetap tidak ada perubahan akan tuntutan yang diajukan sebelumnya sesuai pada dakwaan yaitu 15 tahun penjara.

Dalam dakawaan sebelumnya, secata singkat kasus pembunuhan terhadap pasutri asal Jepang ini terjadi di Jimbaran terhadap korban pasangan suami istri (Pasutri) Matsuba Hiroko (76) dan istrinya Matsuba Nurio (76).

Dalam sidang, JPU Wahyudi meneyebut terdakwa asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini dengan pasal 365 (3) KUHP sesuai dengan dakwaan yang dibacakan sebelumnya melakukan tindakan menyebabkan hilanya nyawa seseorang.

"Terdakwa melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 365 (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," demikian Wahyudi SH membacakan tuntutannya di PN Denpasar pada pekan lalu.

Kejahatan yang dilakukan terdakwa bermula ketika terdakwa hendak jalan-jalan pagi di sekitar alamat rumah kosnya di Jalan Puri Gading Gang Kresna, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (3/9/2017) lalu.

Kemudian sekitar pukul 08.30 wita terdakwa melintas di depan rumah yang di tempati korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio di Jalan Puri Gading II Blok F1 No 6 Jimbaran Kuta Badung.

"Melihat pintu gerbang rumah itu terbuka,  terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah tersebut," beber JPU

Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu grasi mobil yang pada saat itu dalam keadaan terbuka.

Setelah di dalam rumah, korban kemudian melihat korban Matsuba Hiroko sedang berdiri di dalam kamarnya. Terdakwa kemudian mendekati korban dan menarik tas yang dibawanya.

Karena korban melawan, terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai. Peristiwa itu diketahui istri korban, hingga akhirnya dianiaya dan dalam keadaan sekarat kedua korban diikat lalu di bakar. (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews