Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Menipu Rp 1,3 M, Berjudi ke Singapura

Oleh Podiumnews • 05 Juni 2017 • 12:45:06 WITA

Menipu Rp 1,3 M, Berjudi ke Singapura
Kapolsek Denbar, Kompol Gede Sumena didampingi IPTU Aan Saputra memperlihatkan tersangka beserta sejumlah barang bukti

DENPASAR-Aksi penipuan yang dilakukan Liauw Siung Mi alias Hendra Liong alias Lim (62) terbilang menarik. Uang hasil penipuan sebesar Rp1,3 miliar lebih dipakai untuk berjudi di Kasino Singapura. Kini, pria kelahiran Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Denpasar Barat (Denbar).

Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Ni Made Suwitri (42) dengan nomor laporan polisi; LP/26 /III/2017/Bali/Resta Denpasar/Sek Denbar, tgl 10 Maret 2017. Dalam laporannya, warga Jalan Hayam Wuruk yang mewakili pihak perusahaan PT. Suman Dinar Valuta ini mengaku ditipu dengan modus perusahaan penukaran mata uang asing bernama CV. Agung Jaya Mandiri dengan alamat Jalan Gatot Subroto Barat No. 344 Denpasar. Saat itu, Ni Made Suwitri bersama dengan Ni Ketut Nuriati datang ke kantor tersangka dengan membawa uang  100.000 dollar AS untuk ditukarkan ke dollar Australia. "Korban berani tukar dollar sebanyak ini karena beberapa hari sebelum mereka tukar 40.000 dollar tidak ada masalah," ungkap Kapolsek Denbar, Kompol I Gede Sumena, SH didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Aan Saputra RA., SIk., MH siang kemarin. 
Dijelaskan Sumena, perusahaan penukaran uang milik tersangka itu adalah abal - abal. Saat korban di dalam kantor, tanpa disadari pintu depan sudah terkunci dari dalam dan kuncinya dicabut oleh tersangka. Pada saat uang 100 USD ditaruh di atas meja sebelum dihitung langsung diambil oleh tersangka kemudian uang dibawa masuk ke dalam sambil ngomong "saya ambil uang AUD-nya dulu" kemudian uang 100.000USD langsung dibawa kabur oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 2574 BP yang disewa di tempat Rent Bike di Kuta. "Dia kabur membawa uang sebanyak itu lewat pintu belakang. Dari kantor, dia langsung menuju Bandara kemudian dia menelepon dua orang kaki tangannya berinisial U dan R nyusul ke Bandara untuk sama - sama kabur ke Jakarta," terangnya.
Sesampai di Jakarta, tersangka memberikan uang 40 ribu dollar AS itu kepada U dan R. Sementara tersangka langsung terbang ke Singapura untuk bermain judi di Kasino. Namun tersangka kalah judi sehingga kembali ke Jakarta. "Uang sebanyak 60 ribu dollar AS itu habis kalah judi di Singapura. Sementara dua pelalu lainnya masih buron sehingga barang bukti uang tidak ada yang kita amankan," papar mantan Kapolsek Kintamani, Bangli ini.
Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Polsek Denbar melalukan penyelidikan selama dua bulan lebih dan akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumahnya di Perumahan Taman Palem Lestari A 18 No. 39 Jakarta Barat, Kamis (25/5) pukul 02.00 WIB. Menariknya, saat dibekuk tersangka berusaha melakukan perlawanan dengan merusak handphone sebagai barang bukti. "Tetapi kita berhasil amankan barang bukti sehingga tersangka kita bawa ke Bali," tutur Aan Saputra.
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, 1 lembar stiker nama CV. Agung Jaya Mandiri, satubbuah meain penghitung uang merk kriabow warna hitam, lima buah maf teka tempat fe warna hijau, tiga buah maf yeka tempat file warna merah, tiga buah kotak maf yang berisi mafnya, dua buah dus berisi pasir, satu buah buku petsediaan barang warna biru, satu buku kas warna hitam, satu buah buku folio kas warna biru hitam, satu buah buku bank warna merah, satu buah lukisan, satu buah peta, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah kotak yang berisi 81 lembar kartu nama, satu buah lembar kwotansi sewa sepeda mptor Jaya Ren Bike warna merah An. Rifan, satu lembar tanda tera dari PT. Prawira Valas bertuliskan AUD 25.000 dan USD 75.000 warna merah, satu lembar tanda terima dari PT. Prawira valas bertuliskan USD 25.000 dan USD 75.000 warna merah, satu lembar tanda yerima dr. PT. Prawira valas bertuliskan AUD 140.000 warna putih, satu lembar tanda terima dr. PT. Prawira valas bertuliskan AUD140.000 warna merah, satu lembar kartu nama CV. Agung jaya Mandiri, satu unit sepeda motor honda Beat No. Pol. DK 2574 BP.(KP-BEN).
 

Podiumnews
Journalist

Podiumnews