10 Butir Ekstasi dan Ganja, Badra Terancam Kurungan 12 Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Nyoman Badra (36) terdakwa yang tinggal di Jalan Pemuda I No. 3A, Renon Denpasar, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/3) terkait kasus Narkotika jenis ganja dan ekstasi.
Ia diadli karena ketangkap basah membawa narkotika jenis ganja sebarat 5,72 gram netto dan 10 buitr ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi dihadapan Hakim ketua, I Made Pasek membacakan dakwaan bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2016 silam ditempat kostnya.
Saat itu terdakwa melakukan tindak pidana menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanamamn.
Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada polisi yang intinya menyebut bahwa terdakwa memiliki Narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terdakwa saat berada diarea parkir kost terdakwa.
Hasil penggeledahan, polisi behasil mengamankan 4 tabelt warna cokat dan 6 tablet warna putih yang diduga pil ekstasi.
"Selain itu di saku celana terdakwa polisi juga menemukan satu plastik klip yang didalamnya berisikan ganja,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
Saat penggeledahan di kamar kos terdakwa, polisi menemukan satu linting rokok yang diduga mengandung sedianya ganja.
"Kepada polisi terdakwa mengaku mendapatkan ganja dan ekstasi tersebut dari seseorang yang bernama Dono (DPO),"tegas JPU.
Atas perbuatan itu, terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (WDP/PDN)