Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pabrik Narkoba di Bali, di Gerebek Mabes Polri

Oleh Podiumnews • 22 Maret 2018 • 16:05:11 WITA

Pabrik Narkoba di Bali, di Gerebek Mabes Polri
Para tersangka

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Rumah tempat pembuat tembakau "Gorila" di Bali berhasil digrebek pihak kepolisian.

Bikin tercengang lagi, lokasi rumah tempat membuat ganja jenis sensitis itu hanya berjarak tidak lebih dari 1 km dengan markas Polisi Kota Besar (Polresta) Denpasar.

Lokasi itu berada di Jalan Tanjung Sari Perumahan Pesona Paramita nomer 2, Denpasar. Siang tadi Kamis (22/3) sekitar pukul 12.30 Wita sejumlah Polisi bersenjata lengkap dan anggota tanpa aeragam ramai di lokasi rumah yang diduga dijadikan pabrik pembuatan tembakau "Gorila".

Rumah dengan cat warna putih berlantai dua tersebut dijaga ketat polisi yang membawa senjata lengkap. 

Kemudian tidak lama penghuni rumah tersebut ada dua orang digiring oleh pihak kepolisian dengan menggunakan baju orange. 

Ternyata rumah tersebut menjadi pabrik pembuatan tembakau gorila. Diketahui yang memproduksi tembakau gorila itu  bernama Krisna Andika Putra (20) dan Anak Agung Ekananda (24). 

Kasubdit I Narkotika Dit Tipid Narkoba Bareskrik Polri, Kombes Pol Asep Zaenal Akhmadi mengatakan,  pengungkapan rumah produksi barang terlarang tersebut bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap paket kiriman Fedex. 

Dimana barang tersebut ditujukan kepada Michael Ardana  yang alamatnya di Jalan Pemuda III No. 23 Renon Denpasar. 

Kemudian dari hasil pemeriksaan awal Labfor Mabes Polri, bahwa hasil paket tersebut berisi serbuk warna kecoklatan berlogo positif mengandung Cannabinoid Sintetis. 

Kemudian tim  melakukan control delivery  pada  Selasa 20 Maret 2018 dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Krisna Andika Putra.

"Mereka mendapatkan bahan untuk membuat barang-barang ini dari China semua,"terangnya. 

Dia menjelaskan, bahwa tersangka ini mengaku baru akan mengedarkan narkoba tersebut. 

"Mereka sudah menyebarkan sampel-sampel tembakau ini kesemua daerah di Indonesia,"ungkapnya. 

Pihaknya mengaku, bahwa mereka telah memproduksi tersebut sudah tiga bulan.  Mereka memproduksi dua produk, yang pertama cerutu dan satunya dibungkus dalam kaleng seperti bedak yang harganya Rp450 ribu per 5 gram. 

Saat ini barang bukti yang diamankan ada 30 Kg tembakau gorila siap edar, mesin penggiling, bahan pewarna, dan bahan-bahan campuran narkoba. Selain itu juga ada ratusan kaleng tempat untuk tembakau. 

"Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut. Kami masih mencari siapa yang berhubungan dengan mereka," jelasnya. 

Seperti diketahui bahwa lokasi rumah tersebut tidak jauh dari Kantor Polresta Denpasar yang hanya berjarak sekitar 850 meter. 

Adapun tembakau diproduksi adalah jenis Canabinoid Sintetis dalam bentuk 5-flouro ADB dicampur dengan Tembakau biasa.

"Peredaran narkoba golongan I narkotika jenis Cannabinoid Sintetis dikemas dalam bentuk serbuk berwarna putih kekuning-kuningan," pungkasnya. (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews