Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Ngaku Depresi, Bule Australia Kasus Narkoba Dituntut Hanya 15 Bulan

Oleh Podiumnews • 22 Maret 2018 • 16:41:27 WITA

Ngaku Depresi, Bule Australia Kasus Narkoba Dituntut Hanya 15 Bulan
Terdakwa Robert Isaac Emmanuel

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa Robert Isaac Emmanuel (35) WNA asal Australia kembali di gelar Kamis (22/3) di PN Denpasar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi SH dan Martinus SH mengajukan permohonan tuntutan 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara.

Tidak hanya itu, dihadapan majelis hakim pimpinan IGN. Putra Atmaja, terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila dkk., juga dikenakan denda sebesar Rp.20 juta Subsider kurungan selama 6 bulan.

"Atas apa yang tertuang dalam dakwaan, kami dari penuntut umum mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tuntutan terhadap terdakwa kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 20 juta rupiah," beber JPU di ruang sidang.

Atas tuntutan tersebut, dari pihak penasehat hukum menyatakan akan memberikan jawaban pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan, pada Rabu, 4 April 2018.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa yang kini masih menjalani rehabilitasi disebuah Yayasan di wilayah Sanur, Denpasar Selatan dikatakan mengacu pada pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa yang sempat di bawa ke RSJ Bangli pada saat pelimpahan dari Polda Bali dan kemudian ditolak lanjut dikembalikan ke Kejari Denpasar ini mengakui perbuatanya membawa Narkotika jenis sabu-sabu dan Ekstasi.

Terdakwa mengaku membawa Narkotika jenis sabu sabu sebarat 14 gram dan Ekstasi sebanyak 15 butir.

Narkotika yang saat ini menjadi barang bukti dimuka sidang itu diakuinya didapat dari bandar Narkoba di Thailand.

Terdakwa sendiri ditangkap oleh petugas dari Bea dan Cukai Bandaranya Ngurah Rai, Tuban 4 Desember 2017 lalu saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.

Saat itu terdakwa datang dari Bangkok, Thailand. "Saat tiba di terminal kedatangan saya dan tas yang saya bawa diperiksa menggunakan mesin X-Ray," sebut terdakwa melalui penerjemah, Pino Bahari. (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews