Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Fenomena Terdakwa Narkoba Alami Gangguan Jiwa, di Pengadilan Negeri Denpasar

Oleh Podiumnews • 25 Maret 2018 • 18:24:14 WITA

Fenomena Terdakwa Narkoba Alami Gangguan Jiwa, di Pengadilan Negeri Denpasar
Kepala BNNP (2 dari kiri) dan Dirut RSJ Bangli (2 dari kanan)

BANGLI, PODIUMNEWS.com - Upaya untuk bebas dari jeratan hukum kini diduga disiasati dengan mengatakan terdakwa alami depresi atau masalah kejiwaan.

Upaya ini kerap dilakukan saat memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Fenomena ini seakan terlihat dari dua terdakwa warga asing dalam kasus narkotika, yang saat ini tinggal menunggu sidang putusan dari majelis hakim statusnya tidak ditahan tetapi dititipkan dipusat rehabilitasi.

Pertama, Baker Joshua James (32) terdakwa asal Australia yang tersangkut kasus kepemilikan ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepa. Terdakwa dititipkan di RSJ Bali sejak proses persidangan bergulir.

Pria Ausie yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata, saat proses penyidikan di Polda Bali hanya dituntut 1 tahun penjara. Dan kini tinggal menanti keputusan dari ketegasan Majelis Hakim.

Selanjutnya, Robert Isaac Emmanuel (35) yang juga terdakwa asal Australia. Pria ini justru dititipkan disebuah yayasan rehabilitasi gandengan BNN Bali setelah sebelumnya pihak RSJ Bali menolak atau tidak diasesmen sehingga dikembalikan ke Kejari Denpasar.

Terdakwa yang dikatakan alami masalah kejiwaan ini, juga sedang menanti ketegasan Hakim akan vonis di sidang selanjutnya setelah Jaksa menuntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ia di sidangkan terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis shabu sebarat 14 gram dan Ekstasi sebanyak 15 butir.

Terkait ini, Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, S.H., berkesempatan mengunjungi para pasien narkoba di RSJ Bangli. Ia berharap para praktisi rehabilitasi seperti asesor, konselor dan lainnya harus lebih dikuatkan ke depan, agar dapat memberikan pelayanan yang prima untuk memulihkan para pasien rehabilitasi.

"Hal penting juga yang harus jadi catatan adalah rehabilitasi itu harus simultan dari mulai detoksifikasi hingga pasca rehabilitasi,” ungkapnya.

Dan, dipertegas Direktur RSJ Bangli, Gede Bagus Darmayasa bahwa selama ini RSJ Bangli hanya menerima pasien narkoba yang berasal dari vonis hakim, asesmen terpadu serta dari yang juga mandiri.

Selama ini, pihak RSJ Bangli sudah menjalankan prosedur rehabilitasi sesuai dengan standar. Lanjut dokter Bagus bahwa saat ini jumlah penyalahguna narkoba yang menjalani rehabilitasi di RSJ Bangli sebanyak 8 orang.

"Kami tetap memperketat area RSJ, terutama yang biasa menjadi tempat kunjungan dari keluarga agar menutup celah dari kemungkinan sindikat narkoba yang bisa saja mensuplai ke pasien yang sedang menjalani rehabilitasi," putusnya. (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews