Pemuda Asal Buleleng ini Dititipi Barang, Ternyata Isinya 2 kg Kokain
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan pada pertengahan bulan Maret 2018, upaya penyelundupan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) di wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, khususnya di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, berhasil dicegah.
Terdapat 8 upaya penyelundupan barang terlarang tersebut yang digagalkan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai.
Penyelundupan dilakukan dengan berbagai modus, yakni dengan menyembunyikannya di dalam selipan kerah baju, hingga insert di dalam organ tubuh kemaluan, seperti dubur dan alat kelamin wanita serta penanaman di dalam amplas kaki.
“Terdapat tiga kali penindakan yang dilakukan terhadap lima orang berkewarganegaraan Malaysia dan tiga orang berkewarganegaraan Indonesia yang berupaya menyembunyikan NPP dengan berbagai modus, salah satunya dengan menyembunyikannya di dalam dubur,” ungkap Syarif Hidayat, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali NTB, dan NTT yang didampingi oleh Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Senin (26/3).
Penindakan pertama yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia pada 23 Maret 2018 yang merupakan pria berusia 47 tahun dengan inisial INA asal Buleleng, Bali.
INA digiring ke pos pemeriksaan setelah mendarat di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia yang merupakan penumpang maskapai penerbangan Qatar Airways QR 962 rute Doha – Denpasar.
“Hasil pemeriksaan X-Ray atas barang bawaan INA, petugas menemukan 4 paket karton berisi bubuk berwarna putih diduga sediaan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam lipatan kemeja merek SUN & WINTER. INA juga kedapatan menyembunyikan 39 paket berisi bubuk berwarna putih diduga sediaan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam 39 buah amplas kaki merek MARCAS Y ESTILLOS dengan berat total 2.014,25 gram brutto.” ujar Syarif memaparkan.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa INA diiming-imingi pekerjaan dengan upah yang menggiurkan sebesar USD 3000 oleh seseorang bernama Bella yang berkewarganegaraan Filipina.
INA diminta untuk pergi ke Kolombia bertemu dengan Mr. Don untuk mengambil barang yang ia ketahui akan diantarkan ke Hongkong yang dikemas dalam sebuah tas yang tidak boleh dibuka.
Saat bertemu MR. Don, INA diberikan uang sebesar COP 400.000 dan diminta untuk menunggu tiket ke Hongkong dari Bella. Namun, tiket yang ditunggu-tunggu tak kunjung diberikan hingga yang bersangkutan memutuskan untuk pulang kembali ke Indonesia dengan uang hasil pinjaman sang adik untuk membeli tiket ke Bali.
Selanjutnya, INA datang dengan membawa titipan Bella yang tidak diketahui berisikan kokain.
Berdasarkan Surat dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya Nomor S-215/SHPIB/WBC.11/BPIB/2018 tanggal 24 Maret 2018, hasil pengujian menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif kokain.
Nilai edar dan konsumsi barang yang dibawa sebesar 5 (lima) miliyar Rupiah dan dapat dikonsumsi oleh 8057 orang dengan asumsi 1 (satu) gram dikonsumsi 4 (empat) orang.
“Kami menghimbau agar masyarakat lebih waspada dalam melakukan perjalanan ke dalam atau pun keluar negeri, untuk tidak menyanggupi permintaan titipan bagasi ataupun barang tentengan dari orang yang tidak dikenal karena dapat berakibat seperti ini," tambah Himawan dan memastikan korban yang diduga dijebak ini sudah dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan yang kedua berhasil dilakukan terhadap pasangan kekasih asal Riau dengan inisial S (24) dan AP (25) yang kedapatan menyelundupkan sediaan narkotika dengan modus insert ke dalam organ tubuh kemaluan pada 11 Maret 2018 pukul 12.30 WITA.
Petugas juga menegah seorang pria asal Malaysia dengan inisial AA (23) yang bersamaan datang dengan kedua pasangan tersebut. Ketiganya merupakan penumpang maskapai penerbangan Thai Air Asia FD 396 rute Bangkok – Denpasar.
AA kedapatan memiliki 1 bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 36,20 gram diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine yang disembunyikan di dalam tempat pensil berwarna ungu merek Chihui yang terletak di dalam tas punggung warna hitam abu-abu miliknya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap AA dan ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 36,25 gram diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine, 1 (satu) bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 33,73 gram diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine dan 1 (satu) bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 20,73 gram diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine yang yang semuanya disembunyikan di dalam dubur.
Petugas juga menemukan penyelundupan dalam organ tubuh S yang merupakan karyawan swasta yang menyembunyikan sediaan narkotika dalam kemasan yang berbeda-beda, yakni 1 (satu) bungkusan plastik berwarna hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 42,32 gram brutto diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine, 1 (satu) bungkusan plastik berwarna hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 44,81 gram brutto diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine.
1 (satu) bungkusan plastik berwarna hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 39,66 gram brutto diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine, dan 1 (satu) bungkusan plastik berwarna hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 38,78 gram brutto diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine yang semuanya disembunyikan oleh S di dalam lubang duburnya.
Sedangkan AP (24) yang merupakan kekasih S dengan profesi sebagai wiraswasta juga kedapatan menyembunyikan sediaan narkotika dengan modus yang sama.
AP kedapatan menyelundupkan 1 (satu) klip plastik berisi bubuk berwarna putih dengan berat 36,73 (tiga enam koma tujuh tiga) gram yang diduga sediaan narkotika jenis metampethamine dan 1 (satu) klip plastik berisi bubuk berwarna putih dengan berat 34,73 (tiga empat koma tujuh tiga) gram diduga sediaan narkotika jenis metampethamine yang disembunyikan di dalam lubang duburnya serta 1 (satu) klip plastik berisi bubuk berwarna putih dengan berat 34,69 (tiga empat koma sebelas) gram diduga sediaan narkotika jenis metampethamine dan 1 (satu) klip plastik berisi bubuk berwarna putih dengan berat 34,26 (tiga empat koma sebelas) gram diduga sediaan narkotika jenis metampethamine yang disembunyikan di dalam alat kelamin wanita.
Sementara itu, Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT memaparkan penindakan atas upaya penyelundupan sediaan narkotika oleh 2 (dua) pasangan suami – istri berkewarganegaraan Malaysia yang merupakan penumpang maskapai penerbangan Air Asia Malaysia AK 376 rute Kuala Lumpur – Denpasar setelah mendarat di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2018 pukul 14.30 WITA.
Pada penindakan ketiga ini, barang yang diselundupkan terdiri dari ganja, methamphetamine, dan MDMA yang disembunyikan di dalam barang bawaan. Penegahan dilakukan atas kecurigaan petugas terhadap keempatnya saat akan melewati pemeriksaan bea dan cukai.
Kedua pasutri tersebut diketahui berinisial S berusia (41) dan RMT (43) serta MAF (35) tahun dan NF (34) tahun.
“S yang merupakan staff Kudrat Partners Co. dan suami dari RMT ditemukan menyembunyikan 1 (satu) plastik klip berisi potongan daun berwarna coklat dengan berat 0,65 gram brutto diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja di dalam lipatan kaos berwarna hitam merek Gildan di dalam tas punggung berwarna hitam merek Dynamic Balance."
Sedangkan sang istri, RMT, yang merupakan ibu rumah tangga diketahui menyembunyikan 1 (satu) plastik klip berisi potongan-potongan daun kering berwarna hijau dengan berat 7,97 gram brutto diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam saku celana warna hijau yang terletak di dalam tas bagpack warna hitam motif biru merek Deuter,” ungkap Husni.
Sementara itu, MAF yang berprofesi sebagai karyawan dan istrinya NF yang merupakan karyawan Tupperware dan diketahui beralamatkan di Selangor, Malaysia kedapatan menyembunyikan ganja, methamphetamine, MDMA.
“MAF kedapatan memiliki 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 9,81 gram brutto diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam label yang terletak pada kerah jaket warna hitam merek Chill Out Planet di dalam tas punggung berwarna hijau merek Deuter, 1 (satu) plastik klip berisi bubuk berwarna putih dengan berat 1,33 gram bruto diduga sebagai sediaan narkotika jenis methamphetamine yang disembunyikan di dalam label yang terletak pada kaos berwarna hitam merek Space Tribe di dalam tas punggung berwarna hijau merek Deuter, dan 1 (satu) plastik klip berisi 10 butir tablet berwarna orange dengan berat 2,05 gram brutto diduga sebagai sediaan narkotika jenis MDMA yang disembunyikan di dalam label yang terletak pada kaos berwarna hitam merek Space Tribe di dalam tas punggung berwarna hijau merek Deuter,” ujar Husni memaparkan.
Selain itu, NF juga kedapatan menyembunyikan 1 plastik klip berisi potongan-potongan daun kering berwarna hijau dengan berat 9,68 gram brutto diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam saku celana 7/8 warna hitam ukuran 31/S merek High di dalam koper berwarna biru yang digunakannya.
Kedelapan tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya dapat dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3. (WDP/PDN)