Perkara Narkoba Sepekan di PN Denpasar, 2 Bule Diputus Rehab, WNI Divonis 18 Bulan Penjara
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dokrin yang ditanamkan Kepala Kejaksaan Agung, untuk tidak main-main terhadap kasus pidana narkoba sepertinya belum sepenuhnya berhasil di wilayah hukum Denpasar, Bali.
Berkaca dari jalannya proses hukum perkara narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar dalam sepekan terakhir ini, dimana 2 WNA hanya diputus menjalankan rehabilitasi.
Mereka, Joshua James asal Australia dan Chan Heng Joon, warga Negara Malaysia. Sementara Robert Isaac Emmanuel yang juga asal Australia yang kini dititipkan di yayasan Anargya untuk rehab tinggal menunggu putusan pekan depan.
Hal ini justru jelas berbanding terbalik dengan nasib yang dialami terdakwa Latipah (36), WNI asal Banjarmasin, mantan pemandu lagu (PL) di salah satu Karaoke di Denpasar.
Wanita yang indekos di wilayah Banjar tengah Renon Densel, diputus hakim dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan (18 bulan).
Dari raut wajahnya dengan tatapan kosong, wanita yang masih memiliki balita ini terlihat dengan mata berkaca-kaca. Ia tidak kuasa mendengar putusan hakim atas kepemilikan 0,75 gram shabu.
Putusan itu dibacakan hakim ketua Ni Made Purnami SH, di Pengadilan Negeri Denpasar yang beralamat di Jalan PB Soedirman.
"Terdakwa terbukti bersalah membawa dan memiliki barang terlarang jenis narkotika. Menimbang atas perbuatannya maka memutuskan terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," putus hakim Purnami langsung dengan ketok palu.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang diajukan JPU Ketut Yulia Wirasningrum yaitu selama 2 tahun penjara. (WDP/PDN)