Podiumnews.com / Aktual / Hukum

TP4D Kejati Bali, Tinjau Proyek Pemerintah

Oleh Podiumnews • 13 Juli 2017 • 09:35:35 WITA

TP4D Kejati Bali, Tinjau Proyek Pemerintah
Tim TP4D Kejati Bali mengawal proyek pemerintah, turun langsung meninjau pelaksaan proyek di beberapa titik.

Antisipasi Penyimpangan Pembangunan Infrastruktur

PODIUM-Denpasar

Untuk meminimalisir penyimpangan pembangunan infrastruktur di wilayah Propinsi Bali, pada Rabu (11/7) lalu Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Bali turun langsung ‎melihat pekerjaan milik Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya, Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman Propinsi Bali. ‎Ada lima titik proyek ‎yang disambangi, yakni proyek IPAL (instalasi pengolahan air limbah) ‎di Tabanan, pemasangan dan perbaikan pipa PDAM wilayah Mengwi Kabupaten Badung, lanjut dua proyek pembuatan drainase perumahan serta paket proyek seputar Prajaraksaka Kepaon. ‎‎

Giat TP4D Kejati Bali tersebut  dipimpin oleh Asintel Kejati Bali, Eri Satriana, SH.,MH selaku ketua tim TP4D didampingi Asdatun, Gembong Priyanto, SH,MH selaku wakil ketua TP4D, serta Ir. Ida Bagus Lanang ST, MT selaku Kasatker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman Propinsi Bali.‎‎ Dalam kesempatannya Eri Satriana menjelaskan, selain sebagai bentuk upaya preventive (pencegahan) mengantisipasi penyimpangan pembangunan infrastruktur, kegiatan turun langsung ini juga bagian dari tindak lanjut  sosialisasi tim TP4D, yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama seluruh Satker di lingkungan Cipta Karya pada bulan April lalu di ruang rapat Cipta Wedhapura Sanur.‎ "Giat peninjauan langsung kali ini dilakukan setelah ada permohonan dari Satker, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim TP4D untuk melakukan pendampingan dan pengawalan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. ‎Artinya, tujuan utama dari agenda ini lebih ke pencegahan," terang Eri Satriana.‎

Untuk filosofi terbentuknya TP4D, menurut Eri Satriana, berangkat dari banyaknya kepala daerah yang khawatir dikriminalisasi karena pekerjaan belum optimal sehingga serapan anggaran menjadi rendah. Tindaklanjut dari persoalan tersebut, maka Presiden RI Joko Widodo kemudian menerbitkan Inpres Nomor 1 tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dan sebagai implementasinya, Jaksa Agung RI menerbitkan PERJA nomor: PER-014/A/JA/11/2016, tentang mekanisme kerja teknis dan administrasi tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan RI. Bahwa untuk menjaga dan mengawal dan memastikan setiap tahapan pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka diperlukan komunikasi yang baik agar kendala dapat diatasi.  "Perlu kita tekankan, Kejaksaan saat ini tidak sebatas hanya fokus pada penindakan, tapi saat ini juga terfokus pada tahapan pencegahan melalui upaya-upaya pendampingan yang salah satunya ada di program TP4D ini," jelasnya.‎

‎Sementara itu, Ir. Ida Bagus Lanang ST, MT selaku Kasatker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman Propinsi Bali mengaku sangat senang atas keberadaan dan per‎anan TP4D Kejati Bali. Dengan adanya pendampingan dan pengawalan, maka pihaknya mengaku sangat terbantu. Apalagi bila melihat pekerjaan di satuan kerjanya, dimana  berkaitan dengan galian perpipaan dan  (IPAL) yang menimbulkan dampak pada jalur transportasi masyarakat. "Makanya kemudian kami memang meminta pendampingan agar pekerjaan kami bisa di kawal oleh TP4D Kejati, supaya semuanya lancar sesuai yang diharapkan," imbuh Gus Lanang. (release)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews