Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Diduga Belasan Koperasi Bodong Rugikan Nasabah Hingga Rp 155 Miliar

Oleh Podiumnews • 11 Agustus 2020 • 14:07:02 WITA

Diduga Belasan Koperasi Bodong Rugikan Nasabah Hingga Rp 155 Miliar
Advokad Agus Samijaya

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Belasan koperasi bodong milik (alm) Agung Jaya Wiratma kini menjadi sorotan tajam. Santer terdengar koperasi itu  diduga telah merugikan 700 nasabah yang tersebar di lima kabupaten di Bali dengan kerugian mencapai Rp155 miliar. 

Pada Senin (10/8) kemarin, dari ratusan korban itu 57 di antaranya telah meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Agus Samijaya di Renon, Denpasar. Mereka mengaku tidak tahu lagi kemana mesti meminta bantuan. Ditambah lagi, kasus yang telah dilaporkan ke Polres Tabanan pada tahun 2018 lalu belum ada kejelasan hingga saat ini. 

Menurut Koordinator para korban koperasi bodong tersebut, Made Budi Artawan, (alm) Agung Jaya Wiratma adalah pemilik belasan koperasi bodong. Beberapa di antaranya tersebar luas di wilayah Tabanan. Ada juga di Kabupaten Badung, yakni di wilayah Jimbaran dan Mengwitani. 

"Koperasi di Klungkung ada Koperasi SC. Di Kota Denpasar ada Koperasi MW. Totalnya ada 11 koperasi, semuanya bodong," sebutnya. 

Namun hingga kini kata Budi Artawan, pihak koperasi tidak ada kejelasan tentang keuangan yang didepositkan pada koperasi milik (alm) Agung Jaya Wiratma. Nilainya tak tanggung-tanggung mencapai Rp 155 miliar. 

Selain itu, pihak korban juga sudah membuat laporan di Polres Tabanan sejak tahun 2018 lalu. Namun hingga saat ini, kata pria asal Desa Pandak Bandung, Kediri, Tabanan ini, tidak ada perkembangan soal penyidikan. "Bahkan, SP2HP kepolisian tidak pernah diberikan kepada para korban," ujarnya. 

Budi Artawan mengatakan, seluruh koperasi itu menjalankan modus yang sama. Yakni, penyelamatan aset berupa deposito cybercop. Para korban didatangi dan diberikan kemudahan  pinjaman bekisar Rp100 juta hingga miliaran rupiah. Akibatnya, para korban tidak sanggup membayar pinjaman sehingga menjual tanah dan rumahnya. 

"Semua koperasi itu juga sejak Agung Jaya Wiratma meninggal dunia pada 30 Agustus 2018 sudah tidak beroperasi lagi. Kami tidak tahu siapa yang kelola. Sejak saat itu pula kami para nasabah tidak tahu arah,” ungkapnya. 

Sementara itu kuasa hukum para korban, Agus Samijaya SH mengatakan pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam kasus koperasi tersebut. 

Diduga kuat ada pihak pihak yang terlibat, salah satunya pihak bank. Pasalnya, bagaimana bisa para sindikat ini memalsukan atau memanipulasi data korban yang sudah blacklist agar bisa mendapatkan pinjaman Bank. 

“Kami mempertanyakan sejauh mana laporan korban ke polisi. Saya tidak yakin pelakunya tunggal. Tidak karena, Agung Jaya Wiratma perkaranya lalu disetop begitu saja. Kan banyak pihak yang terlibat di situ. Informasinya sejumlah koperasi beroperasi sejak tahun 2015. Ini harus dibongkar tuntas polisi," tegas Agus Samijaya. (SIL/PDN)