Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Mau Nyabu Bareng Keburu Ditangkap, Pria ini Dituntut 4 Tahun

Oleh Podiumnews • 11 Agustus 2020 • 18:57:16 WITA

Mau Nyabu Bareng Keburu Ditangkap, Pria ini Dituntut 4 Tahun
Sidang online PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pria asal Buleleng berumur 47 tahun, bernama M.Hasan harus menerim kenyataan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Made Santiawan,SH selaku penuntut umum dari Kejari Denpasar menilai terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu berat 0,48 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009, tentang narkotika. "Memohon agar terdakwa M.Hasan dijatuhui hukuman pidana penjara selama empat tahun," tuntut Jaksa Santiawan dalam sidang virtual yang diketuai Hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH, Selasa (11/8).

Menindaklanjuti tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyampaikan langsung pembelaan secara lisan. Dimana pada intinya terdakwa yang mengaku memiliki keluarga ini memohon keringanan hukum.

Sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan, bahwa pria yang beralamat di Jalan Hasanuddin, Singaraja Buleleng ini ditangkap pada Minggu 1 Maret 2020, pukul 12.30 Wita.

Berawal sebelumnya, terdakwa dihubungi Jihan (DPO) dengan ucapan kode "bakar" bareng. Selanjutnya, keduanya janjian bertemu disebuah toko moderen Jalan Teuku Umar.

Keduanya lalu memesan sabu. Saat itu, satu paket sabu plastik klip yang sudah dalam genggaman tangan Jihan kemudian diserahkan kepada terdakwa. Lanjut keduanya menuju ke apartemen D`Kubu, dan  Jihan ijin untuk ke luar sebentar membeli kelengkapan untuk membuat bong.

Persis saat itu terdakwa yang menunggu di depan kamar no.5 Jalan P.Ayu Gang XVII, Denpasar. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang petugas dari Polresta Denpasar. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam saku jaket yang dikenakan oleh terdakwa.

"Bahwa terdakwa mengakui jika barang bukti sabu berat 0,48 gram adalah miliknya. Terdakwa mengaku jika semula akan nyabu bareng dengan Jihan (DPO)," Demikian Jaksa Santiawan. (JRK/PDN)