Pencegahan, Paradigma Baru Penegakan Hukum
Penegakan Hukum Harus Bermanfaat Bagi Kesejahteraan Masyarakat
Penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif dan retributif yang lebih dimaksudkan untuk memidanakan pelakunya saja, melainkan harus pula memberikan manfaat besar lain bagi kesejahteraan masyarakat dengan bertolak pada paradigma restoratif, korektif dan rehabilitative. Sebagai penegak hukum, Korp Adhyaksa tentunya tidak saja harus mampu melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi tidak kalah penting dari itu adalah harus mampu pula mencegah agar sebuah kejahatan tidak terjadi, agar penyimpangan tidak dilakukan.
PODIUM-Denpasar
Upacara dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-57 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Ke-17 tahun 2017 berlangsung khitmad di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Sabtu (22/7). Sambutan tertulis Jaksa Agung R.I, H.M. Prasetyo yang dibacakan Kajati Bali, Dr. Jaya Kesuma, SH., M.Hum. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang adalah satu dan tidak terpisahkan.
Oleh sebab itu, Jaya Kesuma menegaskan, membangun kesamaan tujuan, kesamaan sikap dan kesamaan hati serta pemikiran adalah untuk lebih menegaskan jati diri yang merupakan refleksi dari asas oon en ondeelbaar di samping juga mengandung makna untuk selalu mengingatkan kepada segenap Insan Adhyaksa tentang arti penting keterpaduan antara pikiran, sikap dan tindakan, baik pada saat sedang mengemban amanah melaksanakan tugas, kewenangan, tanggung jawab dan kewajiban maupun saat berada di tengah masyarakat dalam kehidupan keseharian. "Penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif dan retributif yang lebih dimaksudkan untuk memidanakan pelakunya saja, melainkan harus pula memberikan manfaat besar lain bagi kesejahteraan masyarakat dengan bertolak pada paradigma restoratif, korektif dan rehabilitatif," tuturnya.
Untuk itu kata orang nomor satu di Kejati Bali ini, Kejaksaan harus memberikan pesan apa yang harus kita bangun dan perlukan, tiada lain adalah adanya kesamaan dalam menentukan tujuan, kesepakatan dalam mengambil sikap dan keteguhan hati untuk melakukan pengabdian terbaik bagi Negeri. "Fungsi penegakan hukum oleh insan Adhyaksa dengan sungguh-sungguh, dengan baik, dengan benar, dengan profesional dan proporsional demi meningkatkan kinerja, kuantitas dan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan," tuturnya.
Menurut Jaya Kesuma, kejaksaan tidak pula menyimpan kepentingan lain untuk lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan yang rentan mendorong terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan Ketika pekerjaan itu dilakukan dengan penuh kecintaan, keikhlasan dan ketulusan, maka hasilnya akan lebih optimal dan mendatangkan kepuasan karena telah memberikan manfaat bagi masyarakat dan bagi sesama. "Sebagai penegak hukum, tentunya kita tidak saja harus mampu melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi tidak kalah penting dari itu adalah harus mampu pula mencegah agar sebuah kejahatan tidak terjadi, agar penyimpangan tidak dilakukan," paparnya.
Juga ditekankan, sesuatu yang mesti diperhatikan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap segenap aspek kehidupan secara menyeluruh kepada masyarakat Dalam hal ini, Kejaksaan berada dalam posisi menjalankan peran sebagai neraca penyeimbang antara keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, sehingga penegakan hukum haruslah seiring dan tidak boleh menghambat jalannya pembangunan yang akan terus dilanjutkan. "Korps Adhyaksa saat ini dan di masa-masa mendatang dipastikan bukan semakin sederhana dan mudah, namun semakin sulit, pelik dan kompleks, terlebih di tengah dinamika berbagai peristiwa dan persoalan di bidang politik, ekonomi, hukum, keamanan maupun adanya beragam permasalahan sosial lainnya yang mewarnai dan harus dihadapi," katanya.
Salah satu tantangan dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah terkait adanya perubahan regulasi serta berbagai varian dan norma hukum baru yang lebih memberi perlindungan dan terkesan berlebihan mengedepankan kepentingan tersangka, terdakwa maupun terpidana, sedangkan di sisi yang berbeda berdampak terabaikannya perhatian terhadap hak dari korban kejahatan dan negara yang diwakil oleh aparat penegak hukum. "Regulasi dan norma hukum baru tersebut haruslah tetap ditaati dan yang sering saya nyatakan bahwa menghadapi situasi dan kondisi sedemikian tidak boleh membuat kita menjadi pasrah dan menyerah, namun sebaliknya justru harus memacu kita untuk bekerja lebih baik, tertib, cermat, sepenuh hati dan semangat," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak kepada seluruh Korps Adhyaksa di Republik Indonesia, untuk selalu syukur berkat upaya dan kerja keras bersama kita selama ini, karena telah membuahkan hasil yang cukup menggembirakan, antara lain dengan diperolehnya penilaian dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (MMTP) dari BPK dalam pengelolaan keuangan dan anggaran maupun penilaian dengan predikat B dalam hal pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB, Selain itu, masih ada hal lain yang cukup membanggakan adalah adanya pengakuan dari lembaga penggiat anti korupsi bahwa selama rentang waktu 2016. "Ditahun 2017, Kejaksaan dinyatakan lebih banyak melakukan penyidikan dan berhasil mengungkap perkara korupsi dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya," ucap H.M Prasetyo di bacakan Kajati Bali, Dr. Jaya Kesuma, SH., M.Hum. (KP-002)