Alami Dugaan Penyekapan di Bali, WNA Singapura Lapor Polisi
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Seorang warganegara asal Singapura, PRV, mendatangi Polsek Kuta Selatan, Jumat (21/8/2020) dinihari. Kedatangan itu guna melaporkan kasus dugaan penyekapan yang dilakukan terlapor MAG Lopez asal Spanyol sekaligus pemilik Hotel Dreamsee Bali.
Korban yang menjabat sebagai bankir di negaranya itu disekap. Bahkan korban mengalami tindakan psikis selama dalam penyekapan. Tidak hanya itu, dompet miliknya dan sebuah handphone juga dirampas agar tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya.
Selain melaporkan kasusnya ke Polsek Kuta Selatan dan diterima Kepala SPKT Polsek Kuta Selatan, korban juga mengadukan persoalanya Kedutaan Besar Singapura di Jakarta.
Menurut Kuasa hukum korban, Reydi Nobel dan Joannes Saputro, kasus dugaan penyekapan ini bermula, Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 18.30 Wita saat korban berada di Hotel Dreamsea Bali yang terletak di Kuta Selatan.
Beberapa saat kemudian, terlapor MAG Lopez bersama dua anggotanya mendatangi korban dan meminta uang sebesar 350 juta rupiah. Menurut terlapor, uang tersebut terkait bisnis property. Namun permintaannya ditolak korban karena dirinya merasa tidak pernah merasa ada kerjasama dengan terlapor.
Akibat penolakan itu, terlapor marah. Ia memaksa korban keluar dari lantai dua hotel Dreamsea Bali yang disewanya. Korban secara paksa dibawa ke sebuah ruangan kamar Hotel yang letaknya di lantai bawah.
"Klien saya (PRV) disekap di kamar itu dengan pintu terkunci dari luar selama 6 hari," ujar Reydi Nobel, Minggu (23/8).
Selama dalam penyekapan, korban hanya diberi makan sehari dua kali. Sehingga kondisi fisik korban lemah. "Gara-gara kasus ini orangtuanya di Singapura ikut shock dan masuk rumah sakit," terangnya.
Memasuki hari ke lima, tepatnya 18 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, PRV dikeluarkan dari dalam kamar penyekapan dan dibawa ke sebuah lokasi yang tak jauh dari Polsek Kuta Selatan. Disana ia kembali dipaksa menyerahkan sejumlah uang namun kali ini harganya turun jadi Rp 200 juta.
"Klien saya merasa tidak pernah ada kerjasama sehingga menolak permintaan terlapor," ungkap pengacara ini.
Gagal memeras, korban kembali dimasukmam ke kamar hotel Dreamsee Bali di lantai bawah. Lalu, pada Rabu 19 Agustus sekitar pukul 10.00 wita, terlapor dan satu orang temannya kembali meminta uang sebesar 200 juta.
Karena tidak tahan dengan siksaan penyekapan, korban menjanjikan akan membayar 150 juta. "Korban menjanjikan karena ketakutan. Dia sudah tidak tahan ditekan terus," terang Reydi Nobel.
Dalam sebuah kesempatan, korban berhasil keluar dari kamar dan melaporkan kasusnya ke Polsek Kuta Selatan.
Sementara itu Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. "Masih didalami," ujarnya ke wartawan, Minggu (23/8). (SIL/PDN)