Jika Imigrasi Ngurah Rai Tidak Tegas ke Guide Asing Ilegal, HPI Ancam Turunkan Ribuan Anggotanya
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Bali kembali mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali pada, Selasa (17/4).
Kedatangan HPI ke Kantor Imigrasi ini bertujuan untuk mempertanyakan komitmen pengawasan Imigrasi Bali terhadap maraknya guide liar yang berasal dari warga negara asing di Bali terutama yang berbahasa Mandarin dan Bahasa Rusia.
Kasus ini bermula dari kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga negara Cina yang menjadi guide di Bali terhadap seorang sopir lokal di Kuta baru-baru ini.
Ketua HPI Provinsi Bali I Nyoman Nuarta saat mendatangi Kantor Imigrasi menjelaskan, bahwa pihaknya terus mendesak pihak Imigrasi untuk menuntut proses hukum terhadap guide asing yang beroperasi secara ilegal di Bali tidak sesuai dengan peruntukan visa.
HPI juga mengancam akan menerjunkan sedikitnya ada 8 ribu anggota HPI, jika Imigrasi tidak memproses kasus ini sesuai dengan aturan undang undang keimigrasian. Termasuk tidak bersikap tegas terhadap guide asing ilegal.
Nuarta menjelaskan bahwa sejak keberadaan guide asing yang beroperasi secara ilegal di Bali, itu telah merugikan guide lokal yang memiliki lisensi.
"Tentu kami (HPI) mengalami kerugian yang sangat besar. Pemasukan kami berkurang. Karena itu kami minta imigrasi harus tegas dalam menuntut keadilan dan tindak tegas orang asing yang ilegal," ujarnya
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Amran Haris menegaskan bahwa pihaknya berjanji akan membentuk tim khusus dalam memberantas keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal di Bali.
Tim ini kata dia, dibagi dalam beberapa kelompok dan akan turun ke setiap kecematan di wilayah Kuta, untuk mensosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya terobosan ini sangat efektif untuk memberantas orang asing di Bali yang bekerja diluar ketentuan visa.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa peristiwa ini berawal dari kasus pemukulan yang dilakukan oleh seorang guide asing asal Cina, Roi terhadap sopir lokal, Edi di wilayah Kuta beberapa waktu lalu.
Kasus ini menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Hanya saja pihak HPI sedikit kecewa jika kasus pemukulan oleh guide liar asal Cina terhadap sopir lokal oleh Imigrasi hanya dikenai pasal penganiayaan ringan.
"Kami ingin agar kasus itu menjadi pintu masuk bagi pihak terkait, terutama Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing di Bali, terutama mereka yang melakukan profesi sebagai guide asing. Kita ingin menyatukan persepsi bahwa kejadian pemukulan terhadap sopir lokal oleh guide asing yang beroperasi secara ilegal di Bali," ujarnya Nuarta.
Ia berharap pihak Imigrasi segera mengambil langka-langkah yang bukan hanya secara pro yudistia, tidak hanya dalam konteks orang asing ini dideportasi tetapi ada persoalan pidana yang mereka harus kerjakan itu harapan kami.
"Karena kalau nanti tidak ada efek jera, kepada orang asing ini maka akan ada dampak lainnya kedepan. Hukum kita ini seakan-akan bisa dibayar oleh orang asing itu. Mungkin publik sudah paham dimana pelaku mengeluarkan statemen bahwa dirinya punya uang banyak, ada mau apa. ini harus dicermati," tutupnya. (WDP/PDN)