Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Tim Kejagung Bakal Periksa Kasus Bunuh Diri Mantan Kepala BPN Denpasar

Oleh Podiumnews • 01 September 2020 • 15:20:32 WITA

Tim Kejagung Bakal Periksa Kasus Bunuh Diri Mantan Kepala BPN Denpasar
ILUSTRASI

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tim khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dikirimkan ke Bali untuk menindaklanjuti soal  kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugroho yang diduga bunuh diri dengan cara menembak diri saat di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 

Terkait insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melalukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu. 

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulisnya yang dilayangkan Kepala Pusat Peneranhan Hukum, Hari Setiyono,SH.MH, Selasa (1/9). 

"Jadi kedatangan tim dari Kejagung guna memastikan apakah dalam insiden ini terdapat pelanggaran SOP atau tidak terhadap penyidik di Kejati Bali saat menangani perkara, sebelum insiden itu terjadi," tegas Setiyono dalam siaran tertulisnya.

Terkait itu, Wakajati Bali, Asep Maryono juga membenarkan soal akan turun tim penyidik dari Kejagung untuk menindaklanjuti soal insiden dugaan bunuh diri dari tersangka yang terjerat kasus TPPU dan Gratifikasi dengan kerugian negara lebih dari Rp65 miliar.

"Pada intinya kami sangat ingin transparan dan terbuka. Tidak ada yang harus ditutupi, begitu juga dengan pemeriksaan oleh penyidik di Polda Bali semoga hasilnya menjadi terang semuanya," aku Asep, Selasa (1/8) di gedung Kejati Bali, Renon Denpasar.

Sebagaimana diketahui, Tri Nugroho terseret kasus ini saat dia menjabat sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Badung dan Denpasar. Ada kuat dugaan banyak pejabat tinggi ikut terseret dalam perkara ini.

 Namanya terseret dalam kasus dugaan TPPU dan gratifikasi, setelah terungkap dalam persidangan sebagai saksi kasus yang menjerat mantan Wagub Ketut Sudikerta dengan vonis 6 tahun penjara.

Ia mengakhiri hidupnya setelah menandatangani berita acara penahanan. Selanjutnya ditemukan tewas dengan luka pada bagian dada di dalam toilet Kejati Bali. Diduga tersangka bunuh diri dengan menembakan diri menggunakan senjata api yang dibawanya sejak awal.

Hingga saat ini, sejumlah alat bukti, baik itu senjata jenis Revolver Turki berikut lima amunisi yang tersisa di dalam senjata api tersebut diamankan di Polda Bali untuk proses penyidikan. 

"Termasuk bukti lain rekaman SCCTV sebelum dan sesudah insiden itu terjadi," tandas Wakajati Bali. (JRK/PDN)